Selasa, 10 Februari 2009

Undang-Undang Pornografi penghancur Integrasi Bangsa

Pemerintah saat ini telah salah dalam mengejawantahkan arti dari pornografi, bagaimana tidak, semua hal dianggap terlarang (baca: porno) lihat saja dalam undang-undang prornografi di sebut dalam:

RUU APP
Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika

Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum

RUU Pornografi
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

KBBI
Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.


pemaknaan seperti ini dinilai salah kaprah dan salah persepsi, ini sama seperti anak kecil yang baru belajar silat, baru belajar satu dua jurus sudah menganggap dirinya jago silat dan pamer ke temen-temennya, sama halnya juga dengan orang yang baru belajar islam, baru bisa ngaji saja sudah menganggap dirinya jago ngaji dan faham tentang agama, dengan mengatakan ini haram itu haram. Pornografi?? saya rasa anak kecil saja tahu mana yang bersifat porno mana yang tidak, jadi tidak perlu lagi dibahas di lembaga tinggi pemerintahan, cukup di tingkat kepolisian dan dinas terkait saja, namun 'mungkin' demi entah itu demi kepentingan segelintir orang atau 'ingin' show kepada segelintir orang bahwa ini loh hasil kerja saya! maka undang-undang ini dipaksakan untuk terbit, dan pelaksanaan dan pemahamannya pun sudah salah kaprah.

Masih hangat dalam ingatan bagaimana Gubernu Jawa Barat Achmad Heriawan mengatakan bahwa Tari Jaipongan harus mengurangi 3G (Gitek, Geol, Goyang), hehe.. tidak kebayang bagaimana jadinya jika tarian khas rakyat pasundan ini menghilangkan 3Gnya, setau saya saat menyaksikan Milad PKS dan ada grup Nasyid pun mereka bergoyang saat menyanyikan lagu-lagunya, jadi kalo tari jaipongan 'harus' menghilangkan 3G maka namanya harus diganti saja dengan seni patung (suatu seni mematung diri pada waktu-waktu tertentu) hehehe...

kebayang kan, jadi dalam pemaknaan pornografi ini Gubernur Jawa Barat ini masih miskin pengetahuan tentang khasanah budaya sunda, tau jangan-jangan Gubernur Jawaa Barat ini nggak tahu budaya Sunda, wah gawat nih.. pantas saja! coba datangi sanggar-sanggar seni jaipongan yang tersebar di tatar Pasunda, atau paling tidak datanglah ke STSI yang mempelajari seni tradisi ini, apakah tari jaipongan itu pornografi???

Saya ingat waktu masih kecil buyut saya mengajarkan tari jaipongan kepada anak cucunya, mengenai seni yang satu ini, beliau mengatakan bahwa dalam gerakan jaipongan terdapat makna yang dalam, makna syukur terhadap karunia tuhan yang maha esa yang di lakukan dalam bentuk seni tari, kita tahu bahwa dalam tari jaipongan ada gerakan-gerakan khusus yang tidak semua orang bisa melakukannya kecuali mempelajarinya dalam waktu yang cukup lama, gerakah silat, aerobik, gerakan cepat menghentak, gerakan lambat yang mendayu, semua dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sehinggak keatraktifannya begitu harmonis dan berjenjang, sebuah maha karya dari rakyat pasundan.

Nah, sekarang yang jadi persoalannya adalah saat Gubenur Jawa Barat ini menyaksikan pentas Jaipongan, dan saat menyaksikannya beliau merasa terangsang oleh penari jaipongan tersebut sehingga membuat statement Jaipongan harus mengurangi atau menghilangkan 3Gnya! ini sangat lucu bagi saya, terangsang dengan penari dan gemulai tariannya yang disalahkan adalah seni nya hehehe payah bangat bapak Gubernur kita ini, bahkan beliau mengatakan bahwa beberapa masyarakat juga jenggah dengan seni tradisi ini, nah yang jadi pertanyaan adalah masyarakat mana yang seperti itu? kalo mereka adalah golongan yang seperti bapak Gubernu yang mungkin saja, melihat gerakan jaipongan yang dibawakan oleh penari yang cantik-cantik jadi terangsang birahinya untuk melakukan senggama dengannya hehehe.. lucu pisaaannnn.....

Undang-undang seperti ini akan membunuh khasanan budaya bangsa peninggalan leluhur kita! belum hilang kekagetan kita saat seni tradisi reog ponorogo di aku oleh Malaysia, kita seakan berlomba-lomba untuk mengutuk Malaysia sebagai Maling Asia, tapi, kita lupa bahwa kita tidak mencintai dan memelihara apa yang kita miliki sendiri, jadi jangan salahkan Malaysia jika mereka suatu saat nanti mengatakan bahwa Jaipongan berasal dari Malaysia! sebagaimana nasib seni Batik, Reog, Saman dll. yang kini dipatenkan oleh Malaysia.

Undang-undang ini telah melukai ke Bhineka Tunggal Ika an negara kita, mereka yang membuat dan mengsahkan undang-undang ini adalah mereka yang tidak mengetahui Pancasila! juga tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama. Undang-undang dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.

Bapak Gubernur cobalah pelajari seni ini, tak ada salahnya untuk mencoba, dengan mempelajari anda akan mengetahui apa dibalik seni tradisi ini sehingga anda bisa memahami dan mengetahui keagungan seni tradisi masyarakat tatar pasundan. Dan kepada Paguron Jaipongan janganlah berkecil hati dengan statement-statement murahan dari mereka yang memiliki fikiran cabul dalam setiap penglihatannya.

Jayalah terus Jaipongan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar