Aya nu apal keneh teu nya, kana kakawihan barudak baheula? sigana mah moal da ari kakawihan nu kalarieu mah geus teu di parake deui ku barudak ayeuna mah, asa mangleubarkeun weh kami mah dan ari kabudayaan sunda teh geuningan sakitu aheng na, cag urang emut-emut deui kakawihanana, bral urang di alajar deui barudak...
Ambil-ambilan
+ Ambil ambilan turugtug hayam samantu
- Saha nu diambil kami mah teu boga incu
- boga gé anak pahatu
+ Pahatu-pahatu gé daék
+ purah nutu purah ngéjo
+ purah ngasakan baligo
- Nyerieun sukuna kacugak ku kaliagé
+ Aya ubarna kulit munding campur dagé
+ tiguling nyocolan dagé
Jaleuleuja
Jaleuleuja
Atulak tu ja éman
gog
Seureuh leuweung
bay
Jambé kolot
bug
Ucing katinggang songsong
ngék
Dongdang mayang
Pamikul adeg-adeg Bujang lanjang ti kidul sing araced
Truk truk brung
Truk truk brung Truk tru brak Buntut lutung panjang rubak Dikenyang-kenyang barudak Barudak
salawé widak Nyèd eng – nyed eng Nyed nyed eng Nyed- nyed eng
IV.
Ningningnang-ningnang Dot em dot blem Dalem sumping dor bajidor Tutunjuk kembang malati
Laole ole obong …………………………………………. (hilap deui)
Adu riri silih pinyong ( ?) Inyong-inyong mas muria Adu gandék raja belang
V.
Néngnang néng prak Térélék embé janggotan Pa kuwu kariaan Laukna lauk bilatung Kéjona kéjo
gandrung Trangtrung bedog buntung Trungtrang bedog rompang Hét hét embé janggotan Kélék
monyét héhéotan Badubanglpak dug blem
VI.
Pacublek-cublek uang Uangnya manggulenténg Butata – butiti Padati wara – wiri Tangsi nona
Tangsi tuan Ka teluk bungbung Pok érah Pok érah Si Sidin mau kawin Potong kerbau péndék
Potong kerbau tinggi Tingginya jemblang – jemblung Ta eem Ta eem Ta em – ta em – ta em
VII.
Sakentrung – sakentrung Paré hawara di huma Ditutuna lisung kai (pondok ?) Trung dung trung
dung éng Trung dung trung dung éng
VIII.
Sakentrung taligung Pécik pécang Tété tulak Tété wondo Dalem surak raja sono Kalisanga
domblé Kacang diraraweuy Tembus kénéh Dodol sana Dodol sini Cir kuciplek Doli doéng
IX.
+ Endeuk-eundeukan lagoni - Meunang peucang sahiji + Leupas deui ku nini - Beunang deui ku
aki + Leupas deui ku ninina nini nini - Beunang deui ku akina aki-aki + Leupas deui ku
ninina ninina ninina nini nini - Beunang deui ku akina akina akina akina aki-aki + Leupas
deui ku ninina ninina ninina ninina ninina ninina nini nini………… - Beunang deui ku akina
akina akina akina akina akina akina akina aki-aki ……..
X.
Pérépét jéngkol jajahéan Kadempét kohkol Jéjérétéan
XI.
Ehon bérod Ehon bérod Ehon bérod Roda sapi buntung Tunggir hayam bikang Kangkung sisi gawir
Wira dagang oncom Comél ka nu gélo Lodong kosong ngentrung Trung trung trung kohkol alarm
XII
Santri maan dodol Doléwak nincak waduk Duka waduk saha Haneut kénéh pisan (balik deui kana
santri maan dodol ………… Kitu jeung kitu waé bulak balik)
XIII
Bubulaoan Si semar maling gunting Guntingna kabulaoan Ta eem te eem Sidakep bari balem
XIV
Ojok – ojok uang aung
Ngarorojok nu disaung
Ojok-ojok undar andur
Ngarojok nu keur tandur
Ojok-ojok umbet-ambét
Ngarojok nu ngarambét
Ojok-ojok uat-aut
Ngarojok nu dibuat
Ojok – ojok ata utu
Ngarorojok nu keur nutu
Ojok-ojok unggang anggéng
Ngarojok nu keur nonggéng
Ojok-ojok ucad aced
Ngorojok nu aced-acedan
XV
Oray-orayan
Oray naon
Oray bungka
Bungka naon
Bungkalaut
Laut naon
Laut dipa
Dipa naon
Dipandeuri ………..
XVI.
+ Oray-orayan luar léor mapay sawah
- Entong ka sawah paréna keur sedeng beukah
+ Mending ka leuwi di leuwi loba nu mandi
- Saha anu mandi – anu mandina pandeuri
XVII.
Bubur beureum
Sabrang wétan
Kurawed angked
Blep
XVIII.
Si roji meuli paku
Ku babah teu dibéré
Pokna mata sia
Dai nippon nu kawasa
XIX.
Cingcangkeling manuk cingkleung // Cindeten // Blos ka kolong bapa satar buleneng
Ayang-ayang Gung
Ayang-ayang gung
Gung goongna ramé
Ménak Ki Mas Tanu
Nu jadi wadana
Naha manéh kitu
Tukang olo-olo
Loba anu giruk
Ruket jeung Kumpeni
Niat jadi pangkat
Katon kagoréngan
Ngantos Kangjeng Dalem
Lempa lempi lempong
Ngadu pipi jeung nu ompong
Jalan ka Batawi ngemplong
XXI.
Disurung ungkug-ungkugan
Diséréd jéjérétéan
Bulu irung digelungan
Bulu kélék dilélépét
Bang kalima lima gobang
Bang kalima lima gobang (bang)
Bangkong di tengah sawah (wah)
Wahéy tukang bajigur (gur)
Guru sakola désa (sa)
Saban poé ngajar (jar)
Jarum paranti ngaput (put)
Putri nu gareulis (lis)
Lisung kadua halu (lu)
Luhur kapal udara (ra)
Ragrag di Jakarta (ta)
Taun tujuh hiji (ji)
Haji rék ka Mekkah (kah)
Kahar tujuh rébu (bu)
Buah meunang ngala (la)
Lauk meunang nyobék (bék)
Béker meunang muter (ter)
Terus ka Cikampék (pék)
Pékna dagang kalam (lam)
Lampu eujeung damar (mar)
Mari kuéh hoho (ho)
Hotél panglédangan (ngan)
Ngantos Kangjeng Dalem (lem)
Lempa lempi lempong
Ngadu pipi jeung nu ompong
XXIII
Kalongking // Kalongking // Bapa sia // Utah ngising // Cecewok dina pependil
XXIV
Sasalimpetan
Jajahan aing nu panjang
Sursér-sursér
Sursér sursér
Amis cau
Amis kembang
Hileud sita
Tarungambang
Yéy iyéy
Tai manukan
Yéy iyéy
Tai manukan
XXVI
Prang pring, prang pring
salumprang salampring
Sabulu bulu gading
si gading ka Sunda perang
pur kuntul engkang-engkang
munding ngabongkar kandang
salewek sadugel cindel
heug, heug caringin runtuh
heug, heug caringin runtuh
dorokdok gubrag
+pung puyuh/
angèl angèl pèrah jambè/
torolong hayam kakolong
suku si jaèni
nilep sabeulah.............(upami teu lepat mah kitu)
Cang ucang anggé
Cang ucang anggé
Mulung muncang ka paranjé
Digogog ku anjing gedé
Anjing gedé nu Pa Lebé
Ari gog gog cungunguuuung
Héhéotan
Héh héh héhéotan
Bulu kélék jambréosan
Nini-nini dagang ketan
Teu payu dicarékan
Selasa, 17 Februari 2009
Kamis, 12 Februari 2009
TATTOO
A tattoo is a permanent marking made by inserting ink into the layers of skin to change the pigment for decorative or other reasons. Tattoos on humans are a type of decorative body modification, while tattoos on animals are most commonly used for identification or branding.
Tattooing has been practiced worldwide. The Ainu, the indigenous people of Japan, traditionally wore facial tattoos. Today one can find Berbers of Tamazgha and Maori of New Zealand with facial tattoos. Tattooing was widespread among Polynesian peoples and among certain tribal groups in the Philippines, Borneo, Mentawai Islands, Africa, North America, South America, Mesoamerica, Europe, Japan, Cambodia, New Zealand and Micronesia. Despite some taboos surrounding tattooing, the art continues to be popular in many parts of the world.
ETYMOLOGY
The origin of the word tattoo is from the Samoan word tatau, meaning "open wound". The OED gives the etymology of tattoo as "In 18th c. tattaow, tattow. From Polynesian (Tahitian, Samoan, Tongan, etc.) tatau. In Marquesan, tatu." Englishmen mispronounced the word tatau and borrowed it into popular usage as tattoo. Sailors on the voyage later introduced both the word and reintroduced the concept of tattooing to Europe.
Tattoo enthusiasts may refer to tattoos as "Ink", "Tats", "Art", or "Work", and to tattooists as "Artists". The latter usage is gaining greater support, with mainstream art galleries holding exhibitions of both traditional and custom tattoo designs. Copyrighted tattoo designs that are mass-produced to tattoo artists are known as flash, a notable instance of industrial design. Flash sheets are prominently displayed in many tattoo parlors for the purpose of providing both inspiration and ready-made tattoo images to customers.
The Japanese word irezumi means "insertion of ink" and can mean tattoos using tebori, the traditional Japanese hand method, a Western style machine, or for that matter, any method of tattooing using insertion of ink. The most common word used for traditional Japanese tattoo designs is Horimono. Japanese may use the word "tattoo" to mean non-Japanese styles of tattooing.
HISTORY
A tattoo on the right arm of a Scythian chieftain, whose mummy was discovered at Pazyryk, Russia. Tattooing has been a Eurasian practice at least since Neolithic times. Ötzi the Iceman, dating from the fourth to fifth millennium BCE, was found in the Ötz valley in the Alps and had approximately 57 carbon tattoos consisting of simple dots and lines on his lower spine, behind his left knee, and on his right ankle. Other mummies bearing tattoos and dating from the end of the second millennium BC have been discovered, such as the Mummy of Amulet from Ancient Egypt and the mummies at Pazyryk on the Ukok Plateau.
Tattooing in Japan is thought to go back to the Paleolithic era, some ten thousand years ago. Various other cultures have had their own tattoo traditions, ranging from rubbing cuts and other wounds with ashes, to hand-pricking the skin to insert dyes.
Tattooing in the Western world today has its origins in Polynesia, and in the discovery of tatau by eighteenth century explorers. The Polynesian practice became popular among European sailors, before spreading to Western societies generally.
PURPOSES
Tattoos have served as rites of passage, marks of status and rank, symbols of religious and spiritual devotion, decorations for bravery, sexual lures and marks of fertility, pledges of love, punishment, amulets and talismans, protection, and as the marks of outcasts, slaves and convicts. The symbolism and impact of tattoos varies in different places and cultures. Tattoos may show how a person feels about a relative (commonly mother/father or daughter/son) or about an unrelated person.
Today, people choose to be tattooed for cosmetic, sentimental/memorial, religious, and magical reasons, and to symbolize their belonging to or identification with particular groups, including criminal gangs (see criminal tattoos) but also a particular ethnic group or law-abiding subculture. Some Māori still choose to wear intricate Moko on their faces. In Laos, Cambodia, and Thailand, the Yantra tattoo is used for protection against evil and to increase luck. In the Philippines certain tribal groups believe that tattoos have magical qualities, and also to their bearers. Most traditional tattooing in the Philippines is related to the bearers Accomplishments in life or rank in the tribe.
IDENTIFICATION
People have also been forcibly tattooed for various reasons. The well known example is the identification system for inmates/Jews in concentration camps during the Holocaust. However, tattoos can be linked with identification in more positive ways. For example, in the period of early contact between the Māori and Europeans, Māori chiefs sometimes drew their Moko (facial tattoo) on documents in place of a signature. Tattoos are sometimes used by forensic pathologists to help them identify burned, putrefied, or mutilated bodies. Tattoo pigment is buried deep enough in the skin that even severe burns will often not destroy a tattoo. Because of this, many members of today's military will have their identification tags tattooed onto their chests (these are sometimes known as "meat tags" in the American armed forces). For many centuries seafarers have undergone tattooing for the purpose of enabling identification after drowning. In this way recovered bodies of such drowned persons could be connected with their family members or friends before burial. Therefore tattooists often worked in ports where potential customers were numerous. The traditional custom continues today in the Royal Navy (Great Britain) and in many others.
Tattoos are also placed on animals, though very rarely for decorative reasons. Pets, show animals, thoroughbred horses and livestock are sometimes tattooed with identification and other marks. Pet dogs and cats are often tattooed with a serial number (usually in the ear, or on the inner thigh) via which their owners can be identified. Also, animals are occasionally tattooed to prevent sunburn (on the nose, for example). Such tattoos are often performed by a veterinarian and in most cases the animals are anesthetized during the process. Branding is used for similar reasons and is often performed without anesthesia, but is different from tattooing as no ink or dye is inserted during the process.
COSMETIC
When used as a form of cosmetics, tattooing includes permanent makeup and hiding or neutralizing skin discolorations. Permanent makeup is the use of tattoos to enhance eyebrows, lips (liner and/or lipstick), eyes (liner), and even moles, usually with natural colors as the designs are intended to resemble makeup.
MEDICAL
Medical tattoos are used to ensure instruments are properly located for repeated application of radiotherapy and for the areola in some forms of breast reconstruction. Tattooing has also been used to convey medical information about the wearer (e.g. blood group).
PREVALENCE
Tattoos have experienced resurgence in popularity in many parts of the world, particularly in North and South America, Japan, and Europe. The growth in tattoo culture has seen an influx of new artists into the industry, many of whom have technical and fine arts training. Coupled with advancements in tattoo pigments and the ongoing refinement of the equipment used for tattooing, this has led to an improvement in the quality of tattoos being produced.
During the first decade of the 21st century, the presence of tattoos became evident within pop culture, inspiring television shows such as A&E's Inked and TLC's Miami Ink and LA Ink. The decoration of blues singer Janis Joplin with a wristlet and a small heart on her left breast, by the San Francisco tattoo artist Lyle Tuttle, has been called a seminal moment in the popular acceptance of tattoos as art. Tattoos are generally considered an important part of the culture of the Russian mafia.
In many traditional cultures tattooing has also enjoyed resurgence, partially in deference to cultural heritage. Historically, a decline in traditional tribal tattooing in Europe occurred with the spread of Christianity. However, some Christian groups, such as the Knights of St. John of Malta, sported tattoos to show their allegiance. A decline often occurred in other cultures following European efforts to convert aboriginal and indigenous people to Western religious and cultural practices that held tattooing to be a "pagan" or "heathen" activity. Within some traditional indigenous cultures, tattooing takes place within the context of a rite of passage between adolescence and adulthood.
In June 2006 the Journal of the American Academy of Dermatology published the results of a telephone survey which took place in 2004. It found that 36% of Americans ages 18-29, 24% of those 30-40 and 15% of those 41-51 had a tattoo. In September 2006, the Pew Research Center conducted a telephone survey which found that 36% of Americans ages 18-25, 40% of those 26-40 and 10% of those 41-64 had a tattoo. In January 2008, a survey conducted online by Harris Interactive estimated that 14% of all adults in the United States have a tattoo, just slightly down from 2003, when 16% had a tattoo. The highest incidence of tattoos was found among the gay, lesbian and bisexual population (25%) and people living in the West (20%). Among age groups, 9% of those ages 18-24, 32% of those 25-29, 25% of those 30-39 and 12% of those 40-49 have tattoos, as do 8% of those 50-64. Men are just slightly more likely to have a tattoo than women (15% versus 13%)
NEGATIVE ASSOCIATIONS
Conspicuous tattoos and other body modification can make gainful employment difficult in many fields In Japan, tattoos are strongly associated with the yakuza, particularly full body tattoos done the traditional Japanese way (Tebori). Certain public Japanese bathhouses (sentō) and gymnasiums often openly ban those bearing large or graphic tattoos in an attempt to prevent Yakuza from entering.
In the United States many prisoners and criminal gangs use distinctive tattoos to indicate facts about their criminal behavior, prison sentences, and organizational affiliation. Tear tattoo, for example, can be symbolic of murder, with each tear representing the death of a friend. At the same time, members of the U.S. military have an equally well established and longstanding history of tattooing to indicate military units, battles, kills, etc., an association which remains widespread among older Americans. Tattooing is also common in the British Armed Forces.
Insofar as this cultural or sub-cultural use of tattoos predates the widespread popularity of tattoos in the general population, tattoos are still associated with criminality. Although the general acceptance of tattoos is on the rise in Western society, they still carry a heavy stigma among certain social groups, such as conservative Evangelical Protestants. Because members of these groups tend to have more conservative views, they often look upon the very practice of decorative tattooing as rather sinful in and of itself. A mixing of culture and religion plays a role here, as tattoos are associated with negative stereotypes like the drunken sailor or the outlaw biker. Therefore, now such groups view an activity as sinful, simply because it was first popularized among those with a lifestyle generally contrary to their own moral values.
The prevalence of women in the tattoo industry, along with larger numbers of women bearing tattoos, is changing negative perceptions. A study of "at-risk" (as defined by school absenteeism and truancy) adolescent girls showed a positive correlation between body-modification and negative feelings towards the body and self-esteem; however, also illustrating a strong motive for body-modification as the search for "self and attempts to attain mastery and control over the body in an age of increasing alienation."
PROCEDURE
Tattooing involves the placement of pigment into the skin's dermis, the layer of connective tissue underlying the epidermis. After initial injection, pigment is dispersed throughout a homogenized damaged layer down through the epidermis and upper dermis, in both of which the presence of foreign material activates the immune system's phagocytes to engulf the pigment particles. As healing proceeds, the damaged epidermis flakes away (eliminating surface pigment) while deeper in the skin granulation tissue forms, which is later converted to connective tissue by collagen growth. This mends the upper dermis, where pigment remains trapped within fibroblasts, ultimately concentrating in a layer just below the dermis/epidermis boundary. Its presence there is stable, but in the long term (decades) the pigment tends to migrate deeper into the dermis, accounting for the degraded detail of old tattoos.
Some tribal cultures traditionally created tattoos by cutting designs into the skin and rubbing the resulting wound with ink, ashes or other agents; some cultures continue this practice, which may be an adjunct to scarification. Some cultures create tattooed marks by hand-tapping the ink into the skin using sharpened sticks or animal bones (made like needles) with clay formed disks or, in modern times, needles. Traditional Japanese tattoos (Horimono) are still "hand-poked," that is, the ink is inserted beneath the skin using non-electrical, hand-made and hand held tools with needles of sharpened bamboo or steel. This method is known as tebori.
The most common method of tattooing in modern times is the electric tattoo machine, which inserts ink into the skin via a group of needles that are soldered onto a bar, which is attached to an oscillating unit. The unit rapidly and repeatedly drives the needles in and out of the skin, usually 80 to 150 times a second. This modern procedure is ordinarily sanitary. The needles are single-use needles that come packaged individually. The tattoo artist must wash not only his or her hands, but they must also wash the area that will be tattooed. Gloves must be worn at all times and the wound must be wiped frequently with a wet disposable towel of some kind.
Prices for this service vary widely globally and locally, depending on the complexity of the tattoo, the skill and expertise of the artist, the attitude of the customer, the costs of running a business, the economics of supply and demand, etc. The time it takes to get a tattoo is in proportion with its size and complexity. A small one of simple design might take fifteen minutes, whereas an elaborate sleeve tattoo or back piece requires multiple sessions of several hours each.
The modern electric tattoo machine is far removed from the machine invented by Samuel O'Reilly in 1891. O'Reilly's machine was based on the rotary technology of the electric engraving device invented by Thomas Edison. Modern tattoo machines use electromagnetic coils. The first coil machine was patented by Thomas Riley in London, 1891 using a single coil. The first twin coil machine, the predecessor of the modern configuration, was invented by another Englishman, Alfred Charles South of London, in 1899.
"STICK AND POKE"
A technique often used for home-made tattoos is "stick and poke" Normally performed by inexperienced artists called "scratchers". The tip of a sewing needle is wrapped in ink-soaked thread, leaving only the point protruding. Keeping this simple instrument saturated with ink, the skin is pricked over and over, creating a design. The purpose of the thread is to keep the point of the needle coated in ink, increasing the quantity of ink that penetrates the skin. Inks can be improvised from a number of sources such as coal, ashes or shoe polish, but Higgins "Black Magic" waterproof ink is the brand most commonly cited by collectors of so-called "India ink" or "stick and poke" tattoos in the United States. Sometimes called "prison tattoos", these tattoos are popular with gutter punks and others associated with the modern hobo subculture, who frequently tattoos visible parts of their bodies, including their hands and faces.
DYES AND PIGMENTS
Early tattoo inks were obtained directly from nature and were extremely limited in pigment variety. Today, an almost unlimited number of colors and shades of tattoo ink are mass-produced and sold to parlors worldwide. Tattoo artists commonly mix these inks to create their own, unique pigments.
A wide range of dyes and pigments can be used in tattoos, from inorganic materials like titanium dioxide and iron oxides to carbon black, azo dyes, and acridine, quinoline, phthalocyanine and naphthol derivates, dyes made from ash, and other mixtures. The current trend for tattoo pigment favors Acrylonitrile butadiene styrene (ABS plastic) as seen by the widespread popularity of Intenze, Millennium and other ABS pigmented brands.
Iron oxide pigments are used in greater extent in cosmetic tattooing. Many pigments were found to be used in a survey of professional tattooists. Recently, a blacklight-reactive tattoo ink using PMMA microcapsules has surfaced. The technical name is BIOMETRIX System-1000, and is marketed under the name "Chameleon Tattoo Ink". This same ink can also be found as "The Original Blacklight Inks by NEWWEST Technologies".
Modern tattooing inks are carbon based pigments that have uses outside of commercial tattoo applications. Although the United States Food and Drug Administration technically require premarket approval of pigments it has not actually approved the use of any ink or pigments for tattooing (because of a lack of resources for such relatively minor responsibilities). As of 2004 the FDA does perform studies to determine if the contents are possibly dangerous, and follow up with legal action if they find them to have disallowed contents, including traces of heavy metals (such as iron oxide) or other carcinogenic materials (see CA lawsuit). The first known study to characterize the composition of these pigments was started in 2005 at Northern Arizona University (Finley-Jones and Wagner). The FDA expects local authorities to legislate and test tattoo pigments and inks made for the use of permanent cosmetics. In California, the state prohibits certain ingredients and pursues companies who fail to notify the consumer of the contents of tattoo pigments. Recently, the state of California sued nine pigment and ink manufacturers, requiring them to more adequately label their products.
Acrylonitrile butadiene styrene (ABS plastic) ground down to an average diameter of slightly less than 1 micrometer is used as the colorant in the brighter tattoo pigments. The tattoo pigments that use ABS result in very vivid tattoos. Many popular brands of tattoo pigment contain ABS as a colorant. ABS colorants produce extremely vivid tattoos that are less likely to fade or blur than the traditional pigments, but ABS tattoo pigment is also harder to remove because it is so much less reactive to lasers.
There has been concern expressed about the interaction between magnetic resonance imaging (MRI) procedures and tattoo pigments, some of which contain trace metals. Allegedly, the magnetic fields produced by MRI machines could interact with these metal particles, potentially causing burns or distortions in the image. The television show MythBusters tested the hypothesis, and found no interaction between tattoo inks and MRI.
Professional tattooists rely primarily on the same pigment base found in cosmetics. Amateurs will often use drawing inks such as low grade India ink, but these inks often contain impurities and toxins which can lead to illness or infection. Although "greywork" is often done with a better quality pelikan or Talens drawing ink mixed with a darker lining ink to optain a softer grey.
STUDIO HYGIENE
The properly equipped tattoo studio will use biohazard containers for objects that have come into contact with blood or bodily fluids, sharps containers for old needles, and an autoclave for sterilizing tools. Certain jurisdictions also require studios by law to have a sink in the work area supplied with both hot and cold water.
Proper hygiene requires a body modification artist to wash his or her hands before starting to prepare a client for the stencil, between clients, and at any other time where cross contamination can occur. The use of single use disposable gloves is also mandatory. In some states and countries it is illegal to tattoo a minor even with parental consent, and it is usually not allowed to tattoo impaired persons, people with contraindicated skin conditions, those who are pregnant or nursing, those incapable of consent due to mental incapacity or those under the influence of alcohol or drugs.
Before the tattooing begins the client is asked to approve the final position of the applied stencil. After approval is given the artist will open new, sterile needle packages in front of the client, and always use new, sterile or sterile disposable instruments and supplies, and fresh ink for each session (loaded into disposable ink caps which are discarded after each client). Also, all areas which may be touched with contaminated gloves will be wrapped in clear plastic to prevent cross-contamination. Equipment that cannot be autoclaved (such as counter tops, machines, and furniture) will be wiped with an approved disinfectant.
Membership in professional organizations, or certificates of appreciation/ achievement, generally helps artists to be aware of the latest trends. However, many of the most notable tattooists do not belong to any association. While specific requirements to become a tattooist vary between jurisdictions, many mandate only formal training in blood-borne pathogens, and cross contamination. The local department of health regulates tattoo studios in many jurisdictions.
For example, according to the health department in Oregon and Hawaii, tattoo artists in these states are required to take and pass a test ascertaining their knowledge of health and safety precautions, as well as the current state regulations. Performing a tattoo in Oregon State without a proper and current license or in an unlicensed facility is considered a felony offense. Tattooing was legalized in New York City, Massachusetts, and Oklahoma between 2002 and 2006.
AFTERCARE
Tattoo artists, and people with tattoos, vary widely in their preferred methods of caring for new tattoos. Some artists recommend keeping a new tattoo wrapped for the first twenty-four hours, while others suggest removing temporary bandaging after two hours or less. Many tattooists advise against allowing too much contact with hot tub or pool water, or soaking in a tub for the first two weeks. This is to prevent the tattoo ink from washing out or fading due to over-hydration and avoid infection from exposure to bacteria and chlorine. In contrast, other artists suggest that a new tattoo be bathed in very hot water early and often.
General consensus for care advises against removing the scab that forms on a new tattoo, and avoiding exposing one's tattoo to the sun for extended periods; both of these can contribute to fading of the image. Furthermore, it is agreed that a new tattoo needs to be kept clean. Various products may be recommended for application to the skin, ranging from those intended for the treatment of cuts, burns and scrapes, to cocoa butter, salves, and lanolin, A&D or Aquaphor. Oil based ointments are almost always recommended to be used in very thin layers due to their inability to evaporate and therefore over-hydrate the already perforated skin. In recent years, specific commercial products have been developed for tattoo aftercare. Although opinions about these products vary, there is near total agreement that either alone or in addition to some other product, soap and warm water work well to keep a tattoo clean and free from infection. Ultimately, the amount of ink that remains in the skin throughout the healing process determines, in large part, how robust the final tattoo will look. If a tattoo becomes infected (uncommon but possible if one neglects to properly clean their tattoo) or if the scab falls off too soon (e.g., if it absorbs too much water and sloughs off early or is picked or scraped off), then the ink will not be.
HEALTH RISKS
Because it requires breaking the skin barrier, tattooing may carry health risks, including infection and allergic reactions. In the United States, for example, the Red Cross prohibits a person who has received a tattoo from donating blood for 12 months (FDA 2000), unless the procedure was done in a state-regulated and licensed studio, using sterile technique. Not all states have a licensing program, meaning that people who receive tattoos in those states are subject to the 12-month deferral regardless of the hygienic standards of the studio. Similarly, the UK does not provide certification for tattooists, and so there is a six month waiting period without exception.
Modern western tattooers reduce such risks by following universal precautions, working with single-use items, and sterilizing their equipment after each use. Many jurisdictions require that tattooists have blood-borne pathogen training, such as is provided through the Red Cross and OSHA.
INFECTION
Since tattoo instruments come in contact with blood and bodily fluids, diseases may be transmitted if the instruments are used on more than one person without being sterilized. However, infection from tattooing in clean and modern tattoo studios employing single-use needles is rare. In amateur tattoos, such as those applied in prisons, however, there is an elevated risk of infection. To address this problem, a program was introduced in Canada as of the summer of 2005 that provides legal tattooing in prisons, both to reduce health risks and to provide inmates with a marketable skill. Inmates were to be trained to staff and operate the tattoo parlors once six of them opened successfully.
Infections that can theoretically be transmitted by the use of unsterilized tattoo equipment or contaminated ink include surface infections of the skin, herpes simplex virus, tetanus, staph, fungal infections, some forms of hepatitis, tuberculosis, and HIV. People with tattoos are nine times more likely to be infected with hepatitis C, according to a study by Robert Haley, MD, chief of epidemiology at the University of Texas Southwestern Medical Center in Dallas.
No person in the United States is reported to have contracted HIV via a commercially-applied tattooing process. Washington state's OSHA studies have suggested that since the needles used in tattooing are not hollow, in the case of a needle stick injury the amount of fluids transmitted may be small enough that HIV would be difficult to transmit. Tetanus risk is reduced by having an up-to-date tetanus booster prior to being tattooed. According to the Centers for Disease Control and Prevention no data indicates an association between tattooing in the United States and increased risk for HCV infection. In 2006, the CDC reported 3 clusters with 44 cases of methicillin-resistant staph infection traced to unlicensed tattooists.
ALLERGIC REACTIONS
Perhaps due to the mechanism whereby the skin's immune system encapsulates pigment particles in fibrous tissue, tattoo inks have been described as "remarkably nonreactive histological". Allergies to latex are more common; many artists will use non-latex gloves when required.
Allergic reactions to tattoo pigments are uncommon except for certain brands of red and green. People who are sensitive or allergic to certain metals may react to pigments in the skin with swelling and/or itching, and/or oozing of clear fluid called serum. Such reactions are quite rare, however, and some artists will recommend performing a test patch. Due to the fact that laser removal of tattoo ink causes a release of ink into the bloodstream the risk of anaphylactic shock is also present during removal.
TATTOO REMOVAL
While tattoos are considered permanent, it is possible to remove them. Complete removal, however, may not be possible (although many doctors and laser practitioners make the claim that upwards of 95% removal is possible with the newest lasers, especially with black and darker colored inks), and the expense and pain of removing them typically will be greater than the expense and pain of applying them. Some jurisdictions will pay for the voluntary removal of gang tattoos. Pre-laser tattoo removal methods include dermabrasion, salabrasion (scrubbing the skin with salt), cryosurgery, and excision which are sometimes still used along with skin grafts for larger tattoos.
Tattoo removal is most commonly performed using lasers that react with the ink in the tattoo, and break it down. The broken-down ink is then absorbed by the body, mimicking the natural fading that time or sun exposure would create. All Tattoo pigments have specific light absorbance spectrums. A tattoo laser must be capable of emitting adequate energy within the given absorbance spectrum of the pigment in order to provide an effective treatment. Certain tattoo pigments, such as yellows, greens and fluorescent inks are more challenging to treat than the darker blacks and blues. These pigments are more challenging to treat because they have absorbance spectrums that fall outside or on the edge of the emission spectrums available in the respective tattoo removal laser.
Laser tattoo removal often requires many repeated visits to remove even a small tattoo, and may result in permanent scarring. The newer Q-switched lasers are said by the National Institute of Health to result in scarring only rarely, however, and are usually used only after a topical anesthetic has been applied. The NIH recognizes five types of tattoo; amateur, professional, cosmetic, medical, and traumatic (or natural). Areas with thin skin will be more likely to scar than thicker-skinned areas. There are several types of Q-switched lasers, and each is effective at removing a different range of the color spectrum. These lasers effectively remove black, blue, purple and red tattoo pigment. New lasers like the Versapulse & Medlite laser treat these colors & yellow and green ink pigment, typically the hardest colors to remove. Black is the easiest color to remove. Both the Revlite and Medlite C6 lasers utilize specialized dye hand-pieces that transform the wavelength of energy emitted by the laser. This expansion of wavelengths gives the laser an enhanced ability to treat a much broader range of tattoo pigments than standard Q-switched lasers.
Also worth considering is the fact that some of the pigments used (especially Yellow #7) are known to break down into toxic chemicals in the body when attacked by light. This is especially a concern if these tattoos are exposed to UV light or laser removal; the resulting degradation products end up migrating to the kidneys and liver. Laser removal of traumatic tattoos may similarly be complicated depending on the substance of the pigmenting material. In one reported instance, the use of a laser resulted in the ignition of embedded particles of firework debris.
Some wearers opt to cover an unwanted tattoo with a new tattoo. This is commonly known as a cover-up. An artfully done cover-up may render the old tattoo completely invisible, though this will depend largely on the size, style, colors and techniques used on the old tattoo. Some shops and artists use laser removal machines to break down and lighten undesired tattoos to make coverage with a new tattoo easier. Since tattoo ink is translucent, covering up a previous tattoo necessitates darker tones in the new tattoo to effectively hide the older, unwanted piece.
TEMPORARY TATTOOS
Temporary tattoos are popular with models and children as they involve no permanent alteration of the skin but produce a similar appearance that can last anywhere from a few days to several weeks. The most common style is a type of body sticker similar to a decal, which is typically transferred to the skin using water. Although the design is waterproof, it can be removed easily with oil-based creams. Originally inserted as a prize in bubble gum packages, they consisted of a poor quality ink transfer that would easily come off with water or rubbing. Today's vegetable dye temporaries can look extremely realistic and adhere up to 3 weeks due to a layer of glue similar to that found on an adhesive bandage.
Henna tattoos (Mehndi) and silver nitrate stains that appear when exposed to ultraviolet light can take up to two weeks to fade from the skin. Temporary airbrush tattoos (TATs) are applied by covering the skin with a stencil and spraying the skin with ink. In the past, this form of tattoo only lasted about a week. With the newest inks, tattoos can reasonably last for up to two weeks.
"NATURAL" TATTOOS
According to George Orwell, coal miners could develop characteristic tattoos owing to coal dust getting into wounds. This can also occur with substances like gunpowder. Similarly, a traumatic tattoo occurs when a substance such as asphalt is rubbed into a wound as the result of some kind of accident or trauma. These are particularly difficult to remove as they tend to be spread across several different layers of skin, and scarring or permanent discoloration is almost unavoidable depending on the location. In addition, tattooing of the gingival from implantation of amalgam particles during dental filling placement and removal is possible and not uncommon. A common example of such accidental tattoos is the result of a deliberate or accidental stabbing with a pencil or pen, leaving graphite or ink beneath the skin.
Tattooing has been practiced worldwide. The Ainu, the indigenous people of Japan, traditionally wore facial tattoos. Today one can find Berbers of Tamazgha and Maori of New Zealand with facial tattoos. Tattooing was widespread among Polynesian peoples and among certain tribal groups in the Philippines, Borneo, Mentawai Islands, Africa, North America, South America, Mesoamerica, Europe, Japan, Cambodia, New Zealand and Micronesia. Despite some taboos surrounding tattooing, the art continues to be popular in many parts of the world.
ETYMOLOGY
The origin of the word tattoo is from the Samoan word tatau, meaning "open wound". The OED gives the etymology of tattoo as "In 18th c. tattaow, tattow. From Polynesian (Tahitian, Samoan, Tongan, etc.) tatau. In Marquesan, tatu." Englishmen mispronounced the word tatau and borrowed it into popular usage as tattoo. Sailors on the voyage later introduced both the word and reintroduced the concept of tattooing to Europe.
Tattoo enthusiasts may refer to tattoos as "Ink", "Tats", "Art", or "Work", and to tattooists as "Artists". The latter usage is gaining greater support, with mainstream art galleries holding exhibitions of both traditional and custom tattoo designs. Copyrighted tattoo designs that are mass-produced to tattoo artists are known as flash, a notable instance of industrial design. Flash sheets are prominently displayed in many tattoo parlors for the purpose of providing both inspiration and ready-made tattoo images to customers.
The Japanese word irezumi means "insertion of ink" and can mean tattoos using tebori, the traditional Japanese hand method, a Western style machine, or for that matter, any method of tattooing using insertion of ink. The most common word used for traditional Japanese tattoo designs is Horimono. Japanese may use the word "tattoo" to mean non-Japanese styles of tattooing.
HISTORY
A tattoo on the right arm of a Scythian chieftain, whose mummy was discovered at Pazyryk, Russia. Tattooing has been a Eurasian practice at least since Neolithic times. Ötzi the Iceman, dating from the fourth to fifth millennium BCE, was found in the Ötz valley in the Alps and had approximately 57 carbon tattoos consisting of simple dots and lines on his lower spine, behind his left knee, and on his right ankle. Other mummies bearing tattoos and dating from the end of the second millennium BC have been discovered, such as the Mummy of Amulet from Ancient Egypt and the mummies at Pazyryk on the Ukok Plateau.
Tattooing in Japan is thought to go back to the Paleolithic era, some ten thousand years ago. Various other cultures have had their own tattoo traditions, ranging from rubbing cuts and other wounds with ashes, to hand-pricking the skin to insert dyes.
Tattooing in the Western world today has its origins in Polynesia, and in the discovery of tatau by eighteenth century explorers. The Polynesian practice became popular among European sailors, before spreading to Western societies generally.
PURPOSES
Tattoos have served as rites of passage, marks of status and rank, symbols of religious and spiritual devotion, decorations for bravery, sexual lures and marks of fertility, pledges of love, punishment, amulets and talismans, protection, and as the marks of outcasts, slaves and convicts. The symbolism and impact of tattoos varies in different places and cultures. Tattoos may show how a person feels about a relative (commonly mother/father or daughter/son) or about an unrelated person.
Today, people choose to be tattooed for cosmetic, sentimental/memorial, religious, and magical reasons, and to symbolize their belonging to or identification with particular groups, including criminal gangs (see criminal tattoos) but also a particular ethnic group or law-abiding subculture. Some Māori still choose to wear intricate Moko on their faces. In Laos, Cambodia, and Thailand, the Yantra tattoo is used for protection against evil and to increase luck. In the Philippines certain tribal groups believe that tattoos have magical qualities, and also to their bearers. Most traditional tattooing in the Philippines is related to the bearers Accomplishments in life or rank in the tribe.
IDENTIFICATION
People have also been forcibly tattooed for various reasons. The well known example is the identification system for inmates/Jews in concentration camps during the Holocaust. However, tattoos can be linked with identification in more positive ways. For example, in the period of early contact between the Māori and Europeans, Māori chiefs sometimes drew their Moko (facial tattoo) on documents in place of a signature. Tattoos are sometimes used by forensic pathologists to help them identify burned, putrefied, or mutilated bodies. Tattoo pigment is buried deep enough in the skin that even severe burns will often not destroy a tattoo. Because of this, many members of today's military will have their identification tags tattooed onto their chests (these are sometimes known as "meat tags" in the American armed forces). For many centuries seafarers have undergone tattooing for the purpose of enabling identification after drowning. In this way recovered bodies of such drowned persons could be connected with their family members or friends before burial. Therefore tattooists often worked in ports where potential customers were numerous. The traditional custom continues today in the Royal Navy (Great Britain) and in many others.
Tattoos are also placed on animals, though very rarely for decorative reasons. Pets, show animals, thoroughbred horses and livestock are sometimes tattooed with identification and other marks. Pet dogs and cats are often tattooed with a serial number (usually in the ear, or on the inner thigh) via which their owners can be identified. Also, animals are occasionally tattooed to prevent sunburn (on the nose, for example). Such tattoos are often performed by a veterinarian and in most cases the animals are anesthetized during the process. Branding is used for similar reasons and is often performed without anesthesia, but is different from tattooing as no ink or dye is inserted during the process.
COSMETIC
When used as a form of cosmetics, tattooing includes permanent makeup and hiding or neutralizing skin discolorations. Permanent makeup is the use of tattoos to enhance eyebrows, lips (liner and/or lipstick), eyes (liner), and even moles, usually with natural colors as the designs are intended to resemble makeup.
MEDICAL
Medical tattoos are used to ensure instruments are properly located for repeated application of radiotherapy and for the areola in some forms of breast reconstruction. Tattooing has also been used to convey medical information about the wearer (e.g. blood group).
PREVALENCE
Tattoos have experienced resurgence in popularity in many parts of the world, particularly in North and South America, Japan, and Europe. The growth in tattoo culture has seen an influx of new artists into the industry, many of whom have technical and fine arts training. Coupled with advancements in tattoo pigments and the ongoing refinement of the equipment used for tattooing, this has led to an improvement in the quality of tattoos being produced.
During the first decade of the 21st century, the presence of tattoos became evident within pop culture, inspiring television shows such as A&E's Inked and TLC's Miami Ink and LA Ink. The decoration of blues singer Janis Joplin with a wristlet and a small heart on her left breast, by the San Francisco tattoo artist Lyle Tuttle, has been called a seminal moment in the popular acceptance of tattoos as art. Tattoos are generally considered an important part of the culture of the Russian mafia.
In many traditional cultures tattooing has also enjoyed resurgence, partially in deference to cultural heritage. Historically, a decline in traditional tribal tattooing in Europe occurred with the spread of Christianity. However, some Christian groups, such as the Knights of St. John of Malta, sported tattoos to show their allegiance. A decline often occurred in other cultures following European efforts to convert aboriginal and indigenous people to Western religious and cultural practices that held tattooing to be a "pagan" or "heathen" activity. Within some traditional indigenous cultures, tattooing takes place within the context of a rite of passage between adolescence and adulthood.
In June 2006 the Journal of the American Academy of Dermatology published the results of a telephone survey which took place in 2004. It found that 36% of Americans ages 18-29, 24% of those 30-40 and 15% of those 41-51 had a tattoo. In September 2006, the Pew Research Center conducted a telephone survey which found that 36% of Americans ages 18-25, 40% of those 26-40 and 10% of those 41-64 had a tattoo. In January 2008, a survey conducted online by Harris Interactive estimated that 14% of all adults in the United States have a tattoo, just slightly down from 2003, when 16% had a tattoo. The highest incidence of tattoos was found among the gay, lesbian and bisexual population (25%) and people living in the West (20%). Among age groups, 9% of those ages 18-24, 32% of those 25-29, 25% of those 30-39 and 12% of those 40-49 have tattoos, as do 8% of those 50-64. Men are just slightly more likely to have a tattoo than women (15% versus 13%)
NEGATIVE ASSOCIATIONS
Conspicuous tattoos and other body modification can make gainful employment difficult in many fields In Japan, tattoos are strongly associated with the yakuza, particularly full body tattoos done the traditional Japanese way (Tebori). Certain public Japanese bathhouses (sentō) and gymnasiums often openly ban those bearing large or graphic tattoos in an attempt to prevent Yakuza from entering.
In the United States many prisoners and criminal gangs use distinctive tattoos to indicate facts about their criminal behavior, prison sentences, and organizational affiliation. Tear tattoo, for example, can be symbolic of murder, with each tear representing the death of a friend. At the same time, members of the U.S. military have an equally well established and longstanding history of tattooing to indicate military units, battles, kills, etc., an association which remains widespread among older Americans. Tattooing is also common in the British Armed Forces.
Insofar as this cultural or sub-cultural use of tattoos predates the widespread popularity of tattoos in the general population, tattoos are still associated with criminality. Although the general acceptance of tattoos is on the rise in Western society, they still carry a heavy stigma among certain social groups, such as conservative Evangelical Protestants. Because members of these groups tend to have more conservative views, they often look upon the very practice of decorative tattooing as rather sinful in and of itself. A mixing of culture and religion plays a role here, as tattoos are associated with negative stereotypes like the drunken sailor or the outlaw biker. Therefore, now such groups view an activity as sinful, simply because it was first popularized among those with a lifestyle generally contrary to their own moral values.
The prevalence of women in the tattoo industry, along with larger numbers of women bearing tattoos, is changing negative perceptions. A study of "at-risk" (as defined by school absenteeism and truancy) adolescent girls showed a positive correlation between body-modification and negative feelings towards the body and self-esteem; however, also illustrating a strong motive for body-modification as the search for "self and attempts to attain mastery and control over the body in an age of increasing alienation."
PROCEDURE
Tattooing involves the placement of pigment into the skin's dermis, the layer of connective tissue underlying the epidermis. After initial injection, pigment is dispersed throughout a homogenized damaged layer down through the epidermis and upper dermis, in both of which the presence of foreign material activates the immune system's phagocytes to engulf the pigment particles. As healing proceeds, the damaged epidermis flakes away (eliminating surface pigment) while deeper in the skin granulation tissue forms, which is later converted to connective tissue by collagen growth. This mends the upper dermis, where pigment remains trapped within fibroblasts, ultimately concentrating in a layer just below the dermis/epidermis boundary. Its presence there is stable, but in the long term (decades) the pigment tends to migrate deeper into the dermis, accounting for the degraded detail of old tattoos.
Some tribal cultures traditionally created tattoos by cutting designs into the skin and rubbing the resulting wound with ink, ashes or other agents; some cultures continue this practice, which may be an adjunct to scarification. Some cultures create tattooed marks by hand-tapping the ink into the skin using sharpened sticks or animal bones (made like needles) with clay formed disks or, in modern times, needles. Traditional Japanese tattoos (Horimono) are still "hand-poked," that is, the ink is inserted beneath the skin using non-electrical, hand-made and hand held tools with needles of sharpened bamboo or steel. This method is known as tebori.
The most common method of tattooing in modern times is the electric tattoo machine, which inserts ink into the skin via a group of needles that are soldered onto a bar, which is attached to an oscillating unit. The unit rapidly and repeatedly drives the needles in and out of the skin, usually 80 to 150 times a second. This modern procedure is ordinarily sanitary. The needles are single-use needles that come packaged individually. The tattoo artist must wash not only his or her hands, but they must also wash the area that will be tattooed. Gloves must be worn at all times and the wound must be wiped frequently with a wet disposable towel of some kind.
Prices for this service vary widely globally and locally, depending on the complexity of the tattoo, the skill and expertise of the artist, the attitude of the customer, the costs of running a business, the economics of supply and demand, etc. The time it takes to get a tattoo is in proportion with its size and complexity. A small one of simple design might take fifteen minutes, whereas an elaborate sleeve tattoo or back piece requires multiple sessions of several hours each.
The modern electric tattoo machine is far removed from the machine invented by Samuel O'Reilly in 1891. O'Reilly's machine was based on the rotary technology of the electric engraving device invented by Thomas Edison. Modern tattoo machines use electromagnetic coils. The first coil machine was patented by Thomas Riley in London, 1891 using a single coil. The first twin coil machine, the predecessor of the modern configuration, was invented by another Englishman, Alfred Charles South of London, in 1899.
"STICK AND POKE"
A technique often used for home-made tattoos is "stick and poke" Normally performed by inexperienced artists called "scratchers". The tip of a sewing needle is wrapped in ink-soaked thread, leaving only the point protruding. Keeping this simple instrument saturated with ink, the skin is pricked over and over, creating a design. The purpose of the thread is to keep the point of the needle coated in ink, increasing the quantity of ink that penetrates the skin. Inks can be improvised from a number of sources such as coal, ashes or shoe polish, but Higgins "Black Magic" waterproof ink is the brand most commonly cited by collectors of so-called "India ink" or "stick and poke" tattoos in the United States. Sometimes called "prison tattoos", these tattoos are popular with gutter punks and others associated with the modern hobo subculture, who frequently tattoos visible parts of their bodies, including their hands and faces.
DYES AND PIGMENTS
Early tattoo inks were obtained directly from nature and were extremely limited in pigment variety. Today, an almost unlimited number of colors and shades of tattoo ink are mass-produced and sold to parlors worldwide. Tattoo artists commonly mix these inks to create their own, unique pigments.
A wide range of dyes and pigments can be used in tattoos, from inorganic materials like titanium dioxide and iron oxides to carbon black, azo dyes, and acridine, quinoline, phthalocyanine and naphthol derivates, dyes made from ash, and other mixtures. The current trend for tattoo pigment favors Acrylonitrile butadiene styrene (ABS plastic) as seen by the widespread popularity of Intenze, Millennium and other ABS pigmented brands.
Iron oxide pigments are used in greater extent in cosmetic tattooing. Many pigments were found to be used in a survey of professional tattooists. Recently, a blacklight-reactive tattoo ink using PMMA microcapsules has surfaced. The technical name is BIOMETRIX System-1000, and is marketed under the name "Chameleon Tattoo Ink". This same ink can also be found as "The Original Blacklight Inks by NEWWEST Technologies".
Modern tattooing inks are carbon based pigments that have uses outside of commercial tattoo applications. Although the United States Food and Drug Administration technically require premarket approval of pigments it has not actually approved the use of any ink or pigments for tattooing (because of a lack of resources for such relatively minor responsibilities). As of 2004 the FDA does perform studies to determine if the contents are possibly dangerous, and follow up with legal action if they find them to have disallowed contents, including traces of heavy metals (such as iron oxide) or other carcinogenic materials (see CA lawsuit). The first known study to characterize the composition of these pigments was started in 2005 at Northern Arizona University (Finley-Jones and Wagner). The FDA expects local authorities to legislate and test tattoo pigments and inks made for the use of permanent cosmetics. In California, the state prohibits certain ingredients and pursues companies who fail to notify the consumer of the contents of tattoo pigments. Recently, the state of California sued nine pigment and ink manufacturers, requiring them to more adequately label their products.
Acrylonitrile butadiene styrene (ABS plastic) ground down to an average diameter of slightly less than 1 micrometer is used as the colorant in the brighter tattoo pigments. The tattoo pigments that use ABS result in very vivid tattoos. Many popular brands of tattoo pigment contain ABS as a colorant. ABS colorants produce extremely vivid tattoos that are less likely to fade or blur than the traditional pigments, but ABS tattoo pigment is also harder to remove because it is so much less reactive to lasers.
There has been concern expressed about the interaction between magnetic resonance imaging (MRI) procedures and tattoo pigments, some of which contain trace metals. Allegedly, the magnetic fields produced by MRI machines could interact with these metal particles, potentially causing burns or distortions in the image. The television show MythBusters tested the hypothesis, and found no interaction between tattoo inks and MRI.
Professional tattooists rely primarily on the same pigment base found in cosmetics. Amateurs will often use drawing inks such as low grade India ink, but these inks often contain impurities and toxins which can lead to illness or infection. Although "greywork" is often done with a better quality pelikan or Talens drawing ink mixed with a darker lining ink to optain a softer grey.
STUDIO HYGIENE
The properly equipped tattoo studio will use biohazard containers for objects that have come into contact with blood or bodily fluids, sharps containers for old needles, and an autoclave for sterilizing tools. Certain jurisdictions also require studios by law to have a sink in the work area supplied with both hot and cold water.
Proper hygiene requires a body modification artist to wash his or her hands before starting to prepare a client for the stencil, between clients, and at any other time where cross contamination can occur. The use of single use disposable gloves is also mandatory. In some states and countries it is illegal to tattoo a minor even with parental consent, and it is usually not allowed to tattoo impaired persons, people with contraindicated skin conditions, those who are pregnant or nursing, those incapable of consent due to mental incapacity or those under the influence of alcohol or drugs.
Before the tattooing begins the client is asked to approve the final position of the applied stencil. After approval is given the artist will open new, sterile needle packages in front of the client, and always use new, sterile or sterile disposable instruments and supplies, and fresh ink for each session (loaded into disposable ink caps which are discarded after each client). Also, all areas which may be touched with contaminated gloves will be wrapped in clear plastic to prevent cross-contamination. Equipment that cannot be autoclaved (such as counter tops, machines, and furniture) will be wiped with an approved disinfectant.
Membership in professional organizations, or certificates of appreciation/ achievement, generally helps artists to be aware of the latest trends. However, many of the most notable tattooists do not belong to any association. While specific requirements to become a tattooist vary between jurisdictions, many mandate only formal training in blood-borne pathogens, and cross contamination. The local department of health regulates tattoo studios in many jurisdictions.
For example, according to the health department in Oregon and Hawaii, tattoo artists in these states are required to take and pass a test ascertaining their knowledge of health and safety precautions, as well as the current state regulations. Performing a tattoo in Oregon State without a proper and current license or in an unlicensed facility is considered a felony offense. Tattooing was legalized in New York City, Massachusetts, and Oklahoma between 2002 and 2006.
AFTERCARE
Tattoo artists, and people with tattoos, vary widely in their preferred methods of caring for new tattoos. Some artists recommend keeping a new tattoo wrapped for the first twenty-four hours, while others suggest removing temporary bandaging after two hours or less. Many tattooists advise against allowing too much contact with hot tub or pool water, or soaking in a tub for the first two weeks. This is to prevent the tattoo ink from washing out or fading due to over-hydration and avoid infection from exposure to bacteria and chlorine. In contrast, other artists suggest that a new tattoo be bathed in very hot water early and often.
General consensus for care advises against removing the scab that forms on a new tattoo, and avoiding exposing one's tattoo to the sun for extended periods; both of these can contribute to fading of the image. Furthermore, it is agreed that a new tattoo needs to be kept clean. Various products may be recommended for application to the skin, ranging from those intended for the treatment of cuts, burns and scrapes, to cocoa butter, salves, and lanolin, A&D or Aquaphor. Oil based ointments are almost always recommended to be used in very thin layers due to their inability to evaporate and therefore over-hydrate the already perforated skin. In recent years, specific commercial products have been developed for tattoo aftercare. Although opinions about these products vary, there is near total agreement that either alone or in addition to some other product, soap and warm water work well to keep a tattoo clean and free from infection. Ultimately, the amount of ink that remains in the skin throughout the healing process determines, in large part, how robust the final tattoo will look. If a tattoo becomes infected (uncommon but possible if one neglects to properly clean their tattoo) or if the scab falls off too soon (e.g., if it absorbs too much water and sloughs off early or is picked or scraped off), then the ink will not be.
HEALTH RISKS
Because it requires breaking the skin barrier, tattooing may carry health risks, including infection and allergic reactions. In the United States, for example, the Red Cross prohibits a person who has received a tattoo from donating blood for 12 months (FDA 2000), unless the procedure was done in a state-regulated and licensed studio, using sterile technique. Not all states have a licensing program, meaning that people who receive tattoos in those states are subject to the 12-month deferral regardless of the hygienic standards of the studio. Similarly, the UK does not provide certification for tattooists, and so there is a six month waiting period without exception.
Modern western tattooers reduce such risks by following universal precautions, working with single-use items, and sterilizing their equipment after each use. Many jurisdictions require that tattooists have blood-borne pathogen training, such as is provided through the Red Cross and OSHA.
INFECTION
Since tattoo instruments come in contact with blood and bodily fluids, diseases may be transmitted if the instruments are used on more than one person without being sterilized. However, infection from tattooing in clean and modern tattoo studios employing single-use needles is rare. In amateur tattoos, such as those applied in prisons, however, there is an elevated risk of infection. To address this problem, a program was introduced in Canada as of the summer of 2005 that provides legal tattooing in prisons, both to reduce health risks and to provide inmates with a marketable skill. Inmates were to be trained to staff and operate the tattoo parlors once six of them opened successfully.
Infections that can theoretically be transmitted by the use of unsterilized tattoo equipment or contaminated ink include surface infections of the skin, herpes simplex virus, tetanus, staph, fungal infections, some forms of hepatitis, tuberculosis, and HIV. People with tattoos are nine times more likely to be infected with hepatitis C, according to a study by Robert Haley, MD, chief of epidemiology at the University of Texas Southwestern Medical Center in Dallas.
No person in the United States is reported to have contracted HIV via a commercially-applied tattooing process. Washington state's OSHA studies have suggested that since the needles used in tattooing are not hollow, in the case of a needle stick injury the amount of fluids transmitted may be small enough that HIV would be difficult to transmit. Tetanus risk is reduced by having an up-to-date tetanus booster prior to being tattooed. According to the Centers for Disease Control and Prevention no data indicates an association between tattooing in the United States and increased risk for HCV infection. In 2006, the CDC reported 3 clusters with 44 cases of methicillin-resistant staph infection traced to unlicensed tattooists.
ALLERGIC REACTIONS
Perhaps due to the mechanism whereby the skin's immune system encapsulates pigment particles in fibrous tissue, tattoo inks have been described as "remarkably nonreactive histological". Allergies to latex are more common; many artists will use non-latex gloves when required.
Allergic reactions to tattoo pigments are uncommon except for certain brands of red and green. People who are sensitive or allergic to certain metals may react to pigments in the skin with swelling and/or itching, and/or oozing of clear fluid called serum. Such reactions are quite rare, however, and some artists will recommend performing a test patch. Due to the fact that laser removal of tattoo ink causes a release of ink into the bloodstream the risk of anaphylactic shock is also present during removal.
TATTOO REMOVAL
While tattoos are considered permanent, it is possible to remove them. Complete removal, however, may not be possible (although many doctors and laser practitioners make the claim that upwards of 95% removal is possible with the newest lasers, especially with black and darker colored inks), and the expense and pain of removing them typically will be greater than the expense and pain of applying them. Some jurisdictions will pay for the voluntary removal of gang tattoos. Pre-laser tattoo removal methods include dermabrasion, salabrasion (scrubbing the skin with salt), cryosurgery, and excision which are sometimes still used along with skin grafts for larger tattoos.
Tattoo removal is most commonly performed using lasers that react with the ink in the tattoo, and break it down. The broken-down ink is then absorbed by the body, mimicking the natural fading that time or sun exposure would create. All Tattoo pigments have specific light absorbance spectrums. A tattoo laser must be capable of emitting adequate energy within the given absorbance spectrum of the pigment in order to provide an effective treatment. Certain tattoo pigments, such as yellows, greens and fluorescent inks are more challenging to treat than the darker blacks and blues. These pigments are more challenging to treat because they have absorbance spectrums that fall outside or on the edge of the emission spectrums available in the respective tattoo removal laser.
Laser tattoo removal often requires many repeated visits to remove even a small tattoo, and may result in permanent scarring. The newer Q-switched lasers are said by the National Institute of Health to result in scarring only rarely, however, and are usually used only after a topical anesthetic has been applied. The NIH recognizes five types of tattoo; amateur, professional, cosmetic, medical, and traumatic (or natural). Areas with thin skin will be more likely to scar than thicker-skinned areas. There are several types of Q-switched lasers, and each is effective at removing a different range of the color spectrum. These lasers effectively remove black, blue, purple and red tattoo pigment. New lasers like the Versapulse & Medlite laser treat these colors & yellow and green ink pigment, typically the hardest colors to remove. Black is the easiest color to remove. Both the Revlite and Medlite C6 lasers utilize specialized dye hand-pieces that transform the wavelength of energy emitted by the laser. This expansion of wavelengths gives the laser an enhanced ability to treat a much broader range of tattoo pigments than standard Q-switched lasers.
Also worth considering is the fact that some of the pigments used (especially Yellow #7) are known to break down into toxic chemicals in the body when attacked by light. This is especially a concern if these tattoos are exposed to UV light or laser removal; the resulting degradation products end up migrating to the kidneys and liver. Laser removal of traumatic tattoos may similarly be complicated depending on the substance of the pigmenting material. In one reported instance, the use of a laser resulted in the ignition of embedded particles of firework debris.
Some wearers opt to cover an unwanted tattoo with a new tattoo. This is commonly known as a cover-up. An artfully done cover-up may render the old tattoo completely invisible, though this will depend largely on the size, style, colors and techniques used on the old tattoo. Some shops and artists use laser removal machines to break down and lighten undesired tattoos to make coverage with a new tattoo easier. Since tattoo ink is translucent, covering up a previous tattoo necessitates darker tones in the new tattoo to effectively hide the older, unwanted piece.
TEMPORARY TATTOOS
Temporary tattoos are popular with models and children as they involve no permanent alteration of the skin but produce a similar appearance that can last anywhere from a few days to several weeks. The most common style is a type of body sticker similar to a decal, which is typically transferred to the skin using water. Although the design is waterproof, it can be removed easily with oil-based creams. Originally inserted as a prize in bubble gum packages, they consisted of a poor quality ink transfer that would easily come off with water or rubbing. Today's vegetable dye temporaries can look extremely realistic and adhere up to 3 weeks due to a layer of glue similar to that found on an adhesive bandage.
Henna tattoos (Mehndi) and silver nitrate stains that appear when exposed to ultraviolet light can take up to two weeks to fade from the skin. Temporary airbrush tattoos (TATs) are applied by covering the skin with a stencil and spraying the skin with ink. In the past, this form of tattoo only lasted about a week. With the newest inks, tattoos can reasonably last for up to two weeks.
"NATURAL" TATTOOS
According to George Orwell, coal miners could develop characteristic tattoos owing to coal dust getting into wounds. This can also occur with substances like gunpowder. Similarly, a traumatic tattoo occurs when a substance such as asphalt is rubbed into a wound as the result of some kind of accident or trauma. These are particularly difficult to remove as they tend to be spread across several different layers of skin, and scarring or permanent discoloration is almost unavoidable depending on the location. In addition, tattooing of the gingival from implantation of amalgam particles during dental filling placement and removal is possible and not uncommon. A common example of such accidental tattoos is the result of a deliberate or accidental stabbing with a pencil or pen, leaving graphite or ink beneath the skin.
UNDANG UNDANG DASAR RI 1945
UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA
1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
I. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
II. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang Dasar.
1. "Negara" - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) Yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena Itu makin "supel" (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undan-gundang yang lekas usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya Negara lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat Itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan Majelis.
Presiden tidak "neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
(Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari
pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan
yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan
semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lainlainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab
pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
REPUBLIK INDONESIA
1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
I. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
II. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang Dasar.
1. "Negara" - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) Yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena Itu makin "supel" (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undan-gundang yang lekas usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya Negara lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat Itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan Majelis.
Presiden tidak "neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
(Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari
pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan
yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan
semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lainlainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab
pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
KEARSIPAN MODERN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Arsip adalah "rekaman informasi, tanpa memandang media atau karakteristiknya, dibuat atau diterima organisasi yang digunakan untuk menunjang operasional" (Ricks,1992:3). Sedangkan menurut UU No. 7 Tahun 1971 Arsip yaitu naskah-naskah yang dibuat atau diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan pemerintahan, swasta, atau perorangan dalam bentuk dan corak apapun dalam rangka pelaksanaan kegiatan administrasi atau bukti transaksi atau penyelenggaraan kehidupan kebangsaan. Arsip tidak pernah diciptakan secara khusus namun arsip merupakan hasil samping dari kegiatan organisasi atau instansi.
Begitu pentingnya nilai kegunaan arsip dalam suatu instansi maupun organisasi – organisasi tertentu, membuat organisasi ataupun instansi tersebut harus melakukan penyimpanan terhadap arsip – arsip tersebut. Hal ini dikarenakan dinamika kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara terekam secara nyata didalam arsip atau dokumen yang merupakan suatu peristiwa penting bagi Negara tersebut untuk diketahui oleh masyarakat luas atau untuk instansi – instansi / organisasi – organisasi yang membutuhkannya. Karena hal itu merupakan suatu bentuk pertanggungjaban seseorang, kelompok, organisasi ataupun instansi – instansi terkait baik langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan hal tersebut diatas arsip pun digolongkan atas tingkat nilai keguanan sementara dan nilai kegunaan permanent tergantung dari besar kecilnya instansi atas arsip tersebut. Perbedaan nilai kegunaan inipun menyebabkan cara penyimpanan arsip juga berbeda antara satu dengan yang lainnya. Arsip yang frekuensi penggunaannya sudah sangat rendah yang digunakan kurang dari enam kali dalam satu tahun (standar International Council on Archives), harus disimpan di tempat yang nilai ekonominya lebih rendah, yaitu Unit Kearsipan (Records Centre) sebagai arsip in aktif.
Persoalannya adalah bahwa di Indonesia belum ditemukan tradisi menghitung frekuensi penggunaan berkas. Dalam situasi seperti ini ada kecendenderungan anggapan di Unit Pengolah, bahwa arsip yang masih sesekali digunakan dianggap masih aktif dan hanya arsip yang sudah tidak digunakan saja yang disebut in aktif. Akibat langsung dari kecendrungan ini ialah bahwa Unit Kearsipan diidentikkan dengan tempat penyimpanan sampah, atau bahkan petugas arsip pada Unit Kearsipan cenderung dianggap tidak ada sama saja. Selain itu tempat penyimpanan arsip juga seringkali menjadi masalh. Begitu banyak arsip yang dihasilkan setiap harinya membuat pihak penyimpan arsip / arsiparis bingung untuk menyimpan arsip – arsip tersebut.
Untuk itu dilakukanlah suatu usaha untuk memusnahkan arsip – arsip tersebut oleh instansi, oragnisasi, atau kelompok tersebut.
1.2. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mengetahui arti dari pemusnahan atau retensi arsip
2. Mahasiswa dapat mengetahui syarat –syarat pemusnahan arsip
3. Mahasiswa dapat mengetahui cara – cara pemusnahan arsip
4. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Manajemen kearsipan.
1.3 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka kami membuat rumusan masalah yang ditinjau dari jenis – jenis arsip yang dapat dimusnahkan maka, kemudian timbul pertanyaan, prosedur apa yang harus dipenuhi dan bagaimana cara atau metode yang dapat ditempuh dalam pemusnahan arsip.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teoritis
Menurut Drs. Agus Salim Retensi arsip adalah pemunahan arsip/dokumen menghapus keberadaannya dari tempat penyimpanan arsip. Hal ini adalah tindakan menghancurkan secara fisik. Sedangkan menurut Surat Edaran Bersama Komisi Pemilihan Umum dan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : 03/SEB/KPU/TAHUN 2006 dan KN.00/02/36/2006 bahwa pemusnahan arsip adalah kegiatan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Jadi secara umum retensi arsip merupakan tindakan memusnahkan arsip secara fisik dengan meninggalkan identitas arsip dimana arsip – arsip tersebut telah melewati batas waktu penyimpanan dan nilai fungsi atau keguanaannya telah pudar bahkan tidak memiliki nilai kegunaan lagi.
2.2 Pengelompokan Arsip dan Jenis Arsip Yang Dapat Dimusnahkan
Namun sebelum dilakukannya retensi arsip maka pihak arsiparis harus meneliti terlebih dahulu arsip – arsip yang akan dimusnahkan dengan membagi arsip menurut beberapa jenis berdasarkan
1. Administrasi merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggung jawab kedinasan
2. Hukum merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggung jawab kewenangan.
3. Fiskal merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggung jawab keuangan.
4. Ilmiah tekhnologi merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggun jawab intelektual / prestasi budaya.
Pembagian arsip diatas merupakan pembagian arsip berdasarkan nilai guna primer yang prinsipnya adalah nilai yang melekat pada kepentingan operasional instansi yang bersangkutan.
Pembagian arsip berdasarkan nilai guna primer tidak dapat dijadikan acuan untuk dapat memusnahakan arsip begitu saja karena selain memiliki nilai guna primer arsip juga memiliki nilai guna sekunder yang berkaitan dengan bukti pertanggungjawaban nasional dan atau pelestarian budaya bangsa. Namun hanya sebagian kecil arsip yang memiliki nilai guna sekunder. Yang termasuk dalam nilai guna sekunder adalah:
1. Nilai guna informasi yang pada prinsipnya yaitu semua hal yang mengenai pristiwa / fenomena orang / organisasi / tempatyang menjadi bagian langsung dari arus pristiwa nasional dan / tokoh nasional.
2. Nilai guna evidential merupakan arsip bukti keberadaan sejarahwan lembaga, pencipta (creating agency) arsip yang besangkutan atau keberadaan suatu fenomena sejarah, termasuk semua arsip produk hukumyang bersifat mengatur dari instansi yang bersangkutan dan bukti prestasi budaya / intelektual yang bersifat original.
Dalam prinsipnya semua arsip yang memiliki nilai guna sekunder merupakan arsip yang bernilai permanen, artinya harus dilestarikan keberadaannya.
Dari pengelompokkan arsip diatas maka dapat dibuat alur perjalanan arsip hingga arsip tersebut dapat dimusnahkan yaitu sebagai berikut:
1. Arsip Aktif
2. Arsip Inaktif
3. Arsip Nonaktif
4. Arsip Dimusnahkan
2.3 Penyimpanan Arsip dan JRA (Jadwal Retensi Arsip)
Apabila telah dilakukan deteksi atau mengelompokan arsip tersebut kedalam jenis yanag telah disepakati maka dilakukanlah penyimpanan arsip berdasarkan fungsi tersebut dan dibuatlah jadwal retensi masing – masing arsip tersebut dalam JRA (Jadawal Retensi Arsip). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, sebuah JRA setidak‑tidaknya harus berisi informasi tentang tiga hal, yaitu jenis arsip, jangka simpan dan keterangan. Berdasarkan ketentuan tersebut untuk penentuan model JRA terbuka luas, sesuai kebutuhan instansi masing‑masing. Artinya dapat dilakukan pembuatan lebih rinci, misalnya menyangkut jangka, simpan aktif, inaktif, dan lain‑laini.
2.4 Persyaratan Retensi Arsip
Retensi arsip dilakukan apabila arsip – arsip tersebut telah melampaui batas Jadwal Retensi Arsip (JRA ) dengan syarat – syarat sebagai berikut:
1. Yang berhak menentukan arsip yang dapat dimusnahkan adalah DPAUM
2. Apabila arsip yang berasal dari suatu instansi atau lembaga tertentu, pihak arsiparis harus mengirimkan surat persetujuan pemusnahan arsip kepada lembaga atau instansi tersebut, dengan dilampiri DPAUM kepada ANRI
3. Setelah pihak instansi atau lembaga tersebut telah menerima surat persetujuan pemusnahan arsip maka pihak instansi harus membuat surat keputusan arsip – arsip apa saja yang akan dimusnahkan.
4. Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang dari pejabat hukum dan pemusnahan.
5. Pelaksanaan harus disertai berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan minimal rangkap dua.
6. Pemusnahan arsip dilaksanakan secara total sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
7. Dokumen pemusnahan arsip diantaranya : rekomendasi tim, Surat Persetujuan Kepala ANRI, Surat Keputusan Direktur Instansi terkait, berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan, disimpan sebagai arsip yang sudah dimusnahkan.
8. Apabila terdapat jenis arsip yang tidak dapat dimusnahkan maka Kepala ANRI merekomendasikan jenis arsip tersebut untuk diserahkan ke lembaga kearsipan.
2.5 Cara Pemusnahan Arsip
1. Dengan Pembakaran arsip
2. Penghancuran dengan bahan kimia
3. Penghancuran dengan mesin penghancur kertas
Masing – masing arsip cara pemusnahannya menggunakan metode yang berbeda – beda, tergantung dengan bentuk dan jenis arsip yang akan dimusnahkan.
BAB III
PENYIMPANAN ARSIP
A. Sistem Penyimpanan
Penyimpan arsip yang diartikan dalam uraian ini adalah suatu kegiatan pemberkasan dan penataan arsip dinamis, yang penempatannya secara aktual menerapkan suatu sistem tertentu, yang biasa disebut sistem penempatan arsip secara aktual.
Kegiatan pemberkasan dan penataan arsip dinamis tersebut popular dengan sebutan “filingSystem". Para ahli kearsipan kelihatannya sepakat untuk menyatakan bahwa filling system yang digunakan atau dipakai untuk kegiatan penyimpanan arsip terdiri dari:
(a) Sistem Abjad,
(b) Sistem angka/nomor (numerik),
(c) Sistem Wilayah,
(d) Sistem subyek, dan
(e) Sistem Urutan Waktu (kronologis).
Disamping kelima sistem di atas, banyak arganisasi atau instansi yang menerapkan sistem kombinasi.
B. Peralatan Kearsipan
Peralatan yang dipergunakan dalam bidang kearsipan pada dasarnya sebagian besar sama dengan alat-alat yang dipergunakan dalam bidang ketatausahaan pada umumnya, Peralatan yang dipergunakan terutama untuk penyimpanan arsip, minimal terdiri dari:
1. Map, yaitu berupa lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk menyimpan arsip. Jenisnya terdiri dari map biasa yang sering disebut stopmap folio, Stopmap bertali (portapel), map jepitan (snelhechter), map tebal yang lebih dikenal dengan sebutan ordner atau brieforner. Penyimpanan ordner lebih baik dirak atau lemari, bukan di dalam filing cabinet dan posisi penempatannya bisa tegak. Sedangkan Stopmap folio dan snelhechter penyimpanannya dalam posisi mendatar, atau tergantung (bila yang dipakai snelhechter gantung) di dalam filing cabinet, sedangkan portapel sebaiknya disimpan dalam lemari karena dapat memuat banyak lembaran arsip.
2. Folder: merupakan lipatan kertas tebal/karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya untuk menyimpan atau menempatkan arsip, atau satu kelompok arsip di dalam filing cabinet. Bentuk folder mirip seperti stopmap folio, tetapi tidak dilengkapi daun penutup, atau mirip seperti snelhechter tetapi tidak dilengkapii dengan jepitan. Biasanya folder dilengkapi dengan tab, yaitu bagian yang menonjoll dari folder yang berfungsi untuk menempatkan kode-kode, atau indeks yang menunjukkan isi folder yang bersangkutan.
3. Guide adalah lembaran kertas tebal tau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk dan atau sekat/pemisah dalam penyimpanan arsip. Guide terdiri dari dua bagian, yaitu tab guide yang berguna untuk mencantumkan kode- kode, tanda-tanda atau indeks klasifikasi (pengelompokan) dan badan guide itu sendiri. Jumlah guide yang diperlukan dalam sistem filing adalah sebanyak pembagian pengelompokan arsip menurut subyeknya. Misalnya guide pertama untuk menempatkan tajuk (heading) subyek utama (main subyek), guide kedua untuk menempatkan sub-subyek, guide ketiga untuk yang lebih khusus lagi, demikian seterusnya.
4. Filing cabinet (file cabinet) adalah perabot kantor berbentuk persegi empat panjang yang diletakkan secara vertikal (berdiri) dipergunakan untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip. Filing cabinet mempunyai sejumlah laci yang memiiki gawang untuk tempat rnenyangkutkan folder gantung (bila arsip ditampung dalam folder gantung). Filing cabinet terdiri berbagai jenis, ada yang berlaci tunggal, berlaci ganda, horizontal plan file cabinet, drawer type filing cabinet, lateral filing cabinet, dsb.
5. Lemari Arsip: adalah lemari yang khusus digunakan untuk menyimpan arsip. Bentuk dan jenisnya bervasi, namun berkas atau arsip yang disimpan dalam lemari arsip sebaiknya disusun/ditata secara vertical lateral (vertikal berderet kesamping), sehingga susunan arsip di dalam lemari arsip sama dengan susunan arsip yang disusun ditata di dalam rak arsip.
6. Berkas Kotak (Box file) adalah kotak yang dipergunakan untuk menyimpan berbagai arsip (warkat). Setiap berkas kotak sebaiknya diperbgunakan untuk menyimpan arsip yang sejenis, atau yang berisi hal-hal yang sama. Selanjutnya berkas kotak ini akan ditempatkan pada rak arsip, disusun secara vertikal (vertikal berderet ke samping).
7. Rak Arsip adalah sejenis lemari tak berpintu, yang merupakan tempat untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip. Arsip ditempatkan dirak susun secara vertikal lateral yang dimulai selalu dari posisi kiri paling atas menuju kekanan, dan seterusnya kebawah
8. Rotary Filling adalah peralatan yang dapat berputar, dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip (terutama berupa kartu).
9. Cardex (Card Index) adalah alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip yang berupa kartu dengan mempergunakan laci-laci yang dapat ditarik keluar memanjang. Kartu- kartu yang akan disipan disebelah atas kartu diberi kode agar lebih mudah dilihat.
10. File yang dapat dilihat (Visible reference record file) adalah alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip yang bentuknya berupa leflet, brosur, dan sebagainya.
C. Penemuan Kembali Arsip.
Keberhasilan pelaksanaan manajemen arsip dinamis atau arsip aktif, akan nampak dengan jelas, bilamana semua bahan yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali, dan mudah pula dikembalikan ke tempat semula. Karena, penemuan atau pencarian dokumen merupakan salah satu kegiatan dalam bidang kearsipan, yang bertujuan untuk menemukan kembali arsip, karena akan dipergunakan dalam proses penyelengaraan administrasi. Menemukan kembali, juga berarti memastikan dimana suatu arsip yang akan dipergunakan itu disimpan, dalam kelompok berkas apa arsip itu berada, disusun menurut sistem apa, dan bagaimana cara mengambilnya.
Menemukan kembali arsip, tidak hanya sekedar menemukan kembali arsip dalam bentuk fisiknya, akan tetapi juga menemukan informasi yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, penemuan kembali ini sangat berhubungan dengan keakuratan sistem pemberkasan atau penyimpanannya. Kegiatan penemuan kembali merupakan barometer efisiensinya penyajian informasi kearsipan. Siklus penemuan kembali arsip yang dibetuhkan (retrieval/finding cyclus), dan siklus penempatan kembali (filing cyclus) merupakan prosedur yang memerlukan penanganan tersendiri.
Salah satu hal penting yang sering diabaikan dalam penemuan kembali arsip ialah, tidak melakukan pencatatan dalam transaksi peminjaman. Kita sering mengambil arsip tanpa melatui bukti tertulis, atau hanya meminjam lisan saja, bahkan mungkin menggunakannya tanpa seijin petugas, karena merasa sesama teman kantor. Akibatnya, bila kita lupa mengembalikannya, maka arsip itu bisa hilang atau tercecer disembarang tempat. Oleh karena itu, bila kita meminjam arsip sebaiknya mempergunakan surat pinjam atau kartu permintaan pinjam melalui petugas yang menanganinya. Untuk menghindari hal itu, maka perlu dibuat lembar/ kartu pinjam arsip. Contoh lembar/kartu pinjam arsip adalah sebagai berikut:
Lembar/Kartu Peminjaman Arsip
1. Kode arsip :
2. Nomor surat :
3. Tanggal surat :
4. Pokok/Hal surat :
5. Peminjaman :
a. Nama :
b. Jabatan :
c. Unit kerja :
6. Tanggal peminjaman :
7. Tanggal pengembalian :
Yang memberikan Yang meminjam
_________________ ________________
Nama Jelas Nama Jelas
Setelah peminjam mengisi lembar peminjaman, maka perlu dipertanyakan apakah peminjam boleh langsung melakukan akses ke laci filling cabinet atau ke lemari arsip?. Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu disampaikan bahwa ada 2 (dua) sistem layanan yaitu: (a) layanan terbuka (opened access) yaitu pengguna diperbolehkan langsung mengambil dokumen yang diingininya dari tempatnya (rak, laci, folder, dsb.), (b) layanan tertutup (closed access), yaitu pengguna tidak diperbolehkan mengambil sendiri dokumen yang diinginkannya dari tempatnya melainkan harus melalui petugas. Biasanya untuk arsip, sistem yang dipakai ialah sistem layanan tertutup.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Arsip adalah "rekaman informasi, tanpa memandang media atau karakteristiknya, dibuat atau diterima organisasi yang digunakan untuk menunjang operasional" (Ricks,1992:3). Sedangkan menurut UU No. 7 Tahun 1971 Arsip yaitu naskah-naskah yang dibuat atau diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan pemerintahan, swasta, atau perorangan dalam bentuk dan corak apapun dalam rangka pelaksanaan kegiatan administrasi atau bukti transaksi atau penyelenggaraan kehidupan kebangsaan. Arsip tidak pernah diciptakan secara khusus namun arsip merupakan hasil samping dari kegiatan organisasi atau instansi.
Begitu pentingnya nilai kegunaan arsip dalam suatu instansi maupun organisasi – organisasi tertentu, membuat organisasi ataupun instansi tersebut harus melakukan penyimpanan terhadap arsip – arsip tersebut. Hal ini dikarenakan dinamika kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara terekam secara nyata didalam arsip atau dokumen yang merupakan suatu peristiwa penting bagi Negara tersebut untuk diketahui oleh masyarakat luas atau untuk instansi – instansi / organisasi – organisasi yang membutuhkannya. Karena hal itu merupakan suatu bentuk pertanggungjaban seseorang, kelompok, organisasi ataupun instansi – instansi terkait baik langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan hal tersebut diatas arsip pun digolongkan atas tingkat nilai keguanan sementara dan nilai kegunaan permanent tergantung dari besar kecilnya instansi atas arsip tersebut. Perbedaan nilai kegunaan inipun menyebabkan cara penyimpanan arsip juga berbeda antara satu dengan yang lainnya. Arsip yang frekuensi penggunaannya sudah sangat rendah yang digunakan kurang dari enam kali dalam satu tahun (standar International Council on Archives), harus disimpan di tempat yang nilai ekonominya lebih rendah, yaitu Unit Kearsipan (Records Centre) sebagai arsip in aktif.
Persoalannya adalah bahwa di Indonesia belum ditemukan tradisi menghitung frekuensi penggunaan berkas. Dalam situasi seperti ini ada kecendenderungan anggapan di Unit Pengolah, bahwa arsip yang masih sesekali digunakan dianggap masih aktif dan hanya arsip yang sudah tidak digunakan saja yang disebut in aktif. Akibat langsung dari kecendrungan ini ialah bahwa Unit Kearsipan diidentikkan dengan tempat penyimpanan sampah, atau bahkan petugas arsip pada Unit Kearsipan cenderung dianggap tidak ada sama saja. Selain itu tempat penyimpanan arsip juga seringkali menjadi masalh. Begitu banyak arsip yang dihasilkan setiap harinya membuat pihak penyimpan arsip / arsiparis bingung untuk menyimpan arsip – arsip tersebut.
Untuk itu dilakukanlah suatu usaha untuk memusnahkan arsip – arsip tersebut oleh instansi, oragnisasi, atau kelompok tersebut.
1.2. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mengetahui arti dari pemusnahan atau retensi arsip
2. Mahasiswa dapat mengetahui syarat –syarat pemusnahan arsip
3. Mahasiswa dapat mengetahui cara – cara pemusnahan arsip
4. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Manajemen kearsipan.
1.3 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka kami membuat rumusan masalah yang ditinjau dari jenis – jenis arsip yang dapat dimusnahkan maka, kemudian timbul pertanyaan, prosedur apa yang harus dipenuhi dan bagaimana cara atau metode yang dapat ditempuh dalam pemusnahan arsip.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teoritis
Menurut Drs. Agus Salim Retensi arsip adalah pemunahan arsip/dokumen menghapus keberadaannya dari tempat penyimpanan arsip. Hal ini adalah tindakan menghancurkan secara fisik. Sedangkan menurut Surat Edaran Bersama Komisi Pemilihan Umum dan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : 03/SEB/KPU/TAHUN 2006 dan KN.00/02/36/2006 bahwa pemusnahan arsip adalah kegiatan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Jadi secara umum retensi arsip merupakan tindakan memusnahkan arsip secara fisik dengan meninggalkan identitas arsip dimana arsip – arsip tersebut telah melewati batas waktu penyimpanan dan nilai fungsi atau keguanaannya telah pudar bahkan tidak memiliki nilai kegunaan lagi.
2.2 Pengelompokan Arsip dan Jenis Arsip Yang Dapat Dimusnahkan
Namun sebelum dilakukannya retensi arsip maka pihak arsiparis harus meneliti terlebih dahulu arsip – arsip yang akan dimusnahkan dengan membagi arsip menurut beberapa jenis berdasarkan
1. Administrasi merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggung jawab kedinasan
2. Hukum merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggung jawab kewenangan.
3. Fiskal merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggung jawab keuangan.
4. Ilmiah tekhnologi merupakan nilai guna yang berhubungan dengan tanggun jawab intelektual / prestasi budaya.
Pembagian arsip diatas merupakan pembagian arsip berdasarkan nilai guna primer yang prinsipnya adalah nilai yang melekat pada kepentingan operasional instansi yang bersangkutan.
Pembagian arsip berdasarkan nilai guna primer tidak dapat dijadikan acuan untuk dapat memusnahakan arsip begitu saja karena selain memiliki nilai guna primer arsip juga memiliki nilai guna sekunder yang berkaitan dengan bukti pertanggungjawaban nasional dan atau pelestarian budaya bangsa. Namun hanya sebagian kecil arsip yang memiliki nilai guna sekunder. Yang termasuk dalam nilai guna sekunder adalah:
1. Nilai guna informasi yang pada prinsipnya yaitu semua hal yang mengenai pristiwa / fenomena orang / organisasi / tempatyang menjadi bagian langsung dari arus pristiwa nasional dan / tokoh nasional.
2. Nilai guna evidential merupakan arsip bukti keberadaan sejarahwan lembaga, pencipta (creating agency) arsip yang besangkutan atau keberadaan suatu fenomena sejarah, termasuk semua arsip produk hukumyang bersifat mengatur dari instansi yang bersangkutan dan bukti prestasi budaya / intelektual yang bersifat original.
Dalam prinsipnya semua arsip yang memiliki nilai guna sekunder merupakan arsip yang bernilai permanen, artinya harus dilestarikan keberadaannya.
Dari pengelompokkan arsip diatas maka dapat dibuat alur perjalanan arsip hingga arsip tersebut dapat dimusnahkan yaitu sebagai berikut:
1. Arsip Aktif
2. Arsip Inaktif
3. Arsip Nonaktif
4. Arsip Dimusnahkan
2.3 Penyimpanan Arsip dan JRA (Jadwal Retensi Arsip)
Apabila telah dilakukan deteksi atau mengelompokan arsip tersebut kedalam jenis yanag telah disepakati maka dilakukanlah penyimpanan arsip berdasarkan fungsi tersebut dan dibuatlah jadwal retensi masing – masing arsip tersebut dalam JRA (Jadawal Retensi Arsip). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, sebuah JRA setidak‑tidaknya harus berisi informasi tentang tiga hal, yaitu jenis arsip, jangka simpan dan keterangan. Berdasarkan ketentuan tersebut untuk penentuan model JRA terbuka luas, sesuai kebutuhan instansi masing‑masing. Artinya dapat dilakukan pembuatan lebih rinci, misalnya menyangkut jangka, simpan aktif, inaktif, dan lain‑laini.
2.4 Persyaratan Retensi Arsip
Retensi arsip dilakukan apabila arsip – arsip tersebut telah melampaui batas Jadwal Retensi Arsip (JRA ) dengan syarat – syarat sebagai berikut:
1. Yang berhak menentukan arsip yang dapat dimusnahkan adalah DPAUM
2. Apabila arsip yang berasal dari suatu instansi atau lembaga tertentu, pihak arsiparis harus mengirimkan surat persetujuan pemusnahan arsip kepada lembaga atau instansi tersebut, dengan dilampiri DPAUM kepada ANRI
3. Setelah pihak instansi atau lembaga tersebut telah menerima surat persetujuan pemusnahan arsip maka pihak instansi harus membuat surat keputusan arsip – arsip apa saja yang akan dimusnahkan.
4. Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang dari pejabat hukum dan pemusnahan.
5. Pelaksanaan harus disertai berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan minimal rangkap dua.
6. Pemusnahan arsip dilaksanakan secara total sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
7. Dokumen pemusnahan arsip diantaranya : rekomendasi tim, Surat Persetujuan Kepala ANRI, Surat Keputusan Direktur Instansi terkait, berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan, disimpan sebagai arsip yang sudah dimusnahkan.
8. Apabila terdapat jenis arsip yang tidak dapat dimusnahkan maka Kepala ANRI merekomendasikan jenis arsip tersebut untuk diserahkan ke lembaga kearsipan.
2.5 Cara Pemusnahan Arsip
1. Dengan Pembakaran arsip
2. Penghancuran dengan bahan kimia
3. Penghancuran dengan mesin penghancur kertas
Masing – masing arsip cara pemusnahannya menggunakan metode yang berbeda – beda, tergantung dengan bentuk dan jenis arsip yang akan dimusnahkan.
BAB III
PENYIMPANAN ARSIP
A. Sistem Penyimpanan
Penyimpan arsip yang diartikan dalam uraian ini adalah suatu kegiatan pemberkasan dan penataan arsip dinamis, yang penempatannya secara aktual menerapkan suatu sistem tertentu, yang biasa disebut sistem penempatan arsip secara aktual.
Kegiatan pemberkasan dan penataan arsip dinamis tersebut popular dengan sebutan “filingSystem". Para ahli kearsipan kelihatannya sepakat untuk menyatakan bahwa filling system yang digunakan atau dipakai untuk kegiatan penyimpanan arsip terdiri dari:
(a) Sistem Abjad,
(b) Sistem angka/nomor (numerik),
(c) Sistem Wilayah,
(d) Sistem subyek, dan
(e) Sistem Urutan Waktu (kronologis).
Disamping kelima sistem di atas, banyak arganisasi atau instansi yang menerapkan sistem kombinasi.
B. Peralatan Kearsipan
Peralatan yang dipergunakan dalam bidang kearsipan pada dasarnya sebagian besar sama dengan alat-alat yang dipergunakan dalam bidang ketatausahaan pada umumnya, Peralatan yang dipergunakan terutama untuk penyimpanan arsip, minimal terdiri dari:
1. Map, yaitu berupa lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk menyimpan arsip. Jenisnya terdiri dari map biasa yang sering disebut stopmap folio, Stopmap bertali (portapel), map jepitan (snelhechter), map tebal yang lebih dikenal dengan sebutan ordner atau brieforner. Penyimpanan ordner lebih baik dirak atau lemari, bukan di dalam filing cabinet dan posisi penempatannya bisa tegak. Sedangkan Stopmap folio dan snelhechter penyimpanannya dalam posisi mendatar, atau tergantung (bila yang dipakai snelhechter gantung) di dalam filing cabinet, sedangkan portapel sebaiknya disimpan dalam lemari karena dapat memuat banyak lembaran arsip.
2. Folder: merupakan lipatan kertas tebal/karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya untuk menyimpan atau menempatkan arsip, atau satu kelompok arsip di dalam filing cabinet. Bentuk folder mirip seperti stopmap folio, tetapi tidak dilengkapi daun penutup, atau mirip seperti snelhechter tetapi tidak dilengkapii dengan jepitan. Biasanya folder dilengkapi dengan tab, yaitu bagian yang menonjoll dari folder yang berfungsi untuk menempatkan kode-kode, atau indeks yang menunjukkan isi folder yang bersangkutan.
3. Guide adalah lembaran kertas tebal tau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk dan atau sekat/pemisah dalam penyimpanan arsip. Guide terdiri dari dua bagian, yaitu tab guide yang berguna untuk mencantumkan kode- kode, tanda-tanda atau indeks klasifikasi (pengelompokan) dan badan guide itu sendiri. Jumlah guide yang diperlukan dalam sistem filing adalah sebanyak pembagian pengelompokan arsip menurut subyeknya. Misalnya guide pertama untuk menempatkan tajuk (heading) subyek utama (main subyek), guide kedua untuk menempatkan sub-subyek, guide ketiga untuk yang lebih khusus lagi, demikian seterusnya.
4. Filing cabinet (file cabinet) adalah perabot kantor berbentuk persegi empat panjang yang diletakkan secara vertikal (berdiri) dipergunakan untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip. Filing cabinet mempunyai sejumlah laci yang memiiki gawang untuk tempat rnenyangkutkan folder gantung (bila arsip ditampung dalam folder gantung). Filing cabinet terdiri berbagai jenis, ada yang berlaci tunggal, berlaci ganda, horizontal plan file cabinet, drawer type filing cabinet, lateral filing cabinet, dsb.
5. Lemari Arsip: adalah lemari yang khusus digunakan untuk menyimpan arsip. Bentuk dan jenisnya bervasi, namun berkas atau arsip yang disimpan dalam lemari arsip sebaiknya disusun/ditata secara vertical lateral (vertikal berderet kesamping), sehingga susunan arsip di dalam lemari arsip sama dengan susunan arsip yang disusun ditata di dalam rak arsip.
6. Berkas Kotak (Box file) adalah kotak yang dipergunakan untuk menyimpan berbagai arsip (warkat). Setiap berkas kotak sebaiknya diperbgunakan untuk menyimpan arsip yang sejenis, atau yang berisi hal-hal yang sama. Selanjutnya berkas kotak ini akan ditempatkan pada rak arsip, disusun secara vertikal (vertikal berderet ke samping).
7. Rak Arsip adalah sejenis lemari tak berpintu, yang merupakan tempat untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip. Arsip ditempatkan dirak susun secara vertikal lateral yang dimulai selalu dari posisi kiri paling atas menuju kekanan, dan seterusnya kebawah
8. Rotary Filling adalah peralatan yang dapat berputar, dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip (terutama berupa kartu).
9. Cardex (Card Index) adalah alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip yang berupa kartu dengan mempergunakan laci-laci yang dapat ditarik keluar memanjang. Kartu- kartu yang akan disipan disebelah atas kartu diberi kode agar lebih mudah dilihat.
10. File yang dapat dilihat (Visible reference record file) adalah alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip yang bentuknya berupa leflet, brosur, dan sebagainya.
C. Penemuan Kembali Arsip.
Keberhasilan pelaksanaan manajemen arsip dinamis atau arsip aktif, akan nampak dengan jelas, bilamana semua bahan yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali, dan mudah pula dikembalikan ke tempat semula. Karena, penemuan atau pencarian dokumen merupakan salah satu kegiatan dalam bidang kearsipan, yang bertujuan untuk menemukan kembali arsip, karena akan dipergunakan dalam proses penyelengaraan administrasi. Menemukan kembali, juga berarti memastikan dimana suatu arsip yang akan dipergunakan itu disimpan, dalam kelompok berkas apa arsip itu berada, disusun menurut sistem apa, dan bagaimana cara mengambilnya.
Menemukan kembali arsip, tidak hanya sekedar menemukan kembali arsip dalam bentuk fisiknya, akan tetapi juga menemukan informasi yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, penemuan kembali ini sangat berhubungan dengan keakuratan sistem pemberkasan atau penyimpanannya. Kegiatan penemuan kembali merupakan barometer efisiensinya penyajian informasi kearsipan. Siklus penemuan kembali arsip yang dibetuhkan (retrieval/finding cyclus), dan siklus penempatan kembali (filing cyclus) merupakan prosedur yang memerlukan penanganan tersendiri.
Salah satu hal penting yang sering diabaikan dalam penemuan kembali arsip ialah, tidak melakukan pencatatan dalam transaksi peminjaman. Kita sering mengambil arsip tanpa melatui bukti tertulis, atau hanya meminjam lisan saja, bahkan mungkin menggunakannya tanpa seijin petugas, karena merasa sesama teman kantor. Akibatnya, bila kita lupa mengembalikannya, maka arsip itu bisa hilang atau tercecer disembarang tempat. Oleh karena itu, bila kita meminjam arsip sebaiknya mempergunakan surat pinjam atau kartu permintaan pinjam melalui petugas yang menanganinya. Untuk menghindari hal itu, maka perlu dibuat lembar/ kartu pinjam arsip. Contoh lembar/kartu pinjam arsip adalah sebagai berikut:
Lembar/Kartu Peminjaman Arsip
1. Kode arsip :
2. Nomor surat :
3. Tanggal surat :
4. Pokok/Hal surat :
5. Peminjaman :
a. Nama :
b. Jabatan :
c. Unit kerja :
6. Tanggal peminjaman :
7. Tanggal pengembalian :
Yang memberikan Yang meminjam
_________________ ________________
Nama Jelas Nama Jelas
Setelah peminjam mengisi lembar peminjaman, maka perlu dipertanyakan apakah peminjam boleh langsung melakukan akses ke laci filling cabinet atau ke lemari arsip?. Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu disampaikan bahwa ada 2 (dua) sistem layanan yaitu: (a) layanan terbuka (opened access) yaitu pengguna diperbolehkan langsung mengambil dokumen yang diingininya dari tempatnya (rak, laci, folder, dsb.), (b) layanan tertutup (closed access), yaitu pengguna tidak diperbolehkan mengambil sendiri dokumen yang diinginkannya dari tempatnya melainkan harus melalui petugas. Biasanya untuk arsip, sistem yang dipakai ialah sistem layanan tertutup.
Customer Relation di Era Globalisasi
A. Kajian Teoritis
Seorang Public Relations dituntut dapat menjadi mediator, kreator, konseptor sekaligus komunikator, karenanya ia harus dapat mengoptimalkan dan memberdayakan apa yang ada dan berkembang didalam masyarakat. Karena itu pula ia tidak boleh kaku dan menolak teknologi khususnya di bidang komunikasi dan informasi dalam tujuan mencapai tujuannya. Public Relations menghubungkan kepentingan organisasi dengan publiknya, sehingga ia harus dapat menggali dan mengenali informasi sebanyak-banyaknya tentang publiknya, apakah itu minat, kebutuhan, keluhan dan lain-lain yang berkaitan dengan publik sasarannya. Public Relations dituntut mengadakan komunikasi yang efektif, yaitu sebuah komunikasi yang berorientasi kepada komunikan atau publiknya.
Esensi dari Public Relations dalam menyampaikan informasi dapat diimbangi oleh esensi dari Online Public Relations yaitu percepatan informasi. Dunia kini cenderung memilih media online sebagai media komunikasi, termasuk Public Relations. Kegiatan-kegiatan komunikasi antar manusia yang dilakukan Public Relations, langsung (direct communication) maupun tidak langsung (indirect communication), memang hendaknya mulai mempertimbangkan penggunaan media online di dalam menyampaikan pesan komunikasinya.
Ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan media online. Begitu banyak informasi yang didapatkan dan disebarluaskan melalui media online baik untuk kepentingan publik internal maupun ekstenal. Berbagai organisasi profit dan non profit telah menuai banyak manfaat dari penggunaan media online. Berbagai kegiatan Online Public Relations telah memberikan mereka lebih banyak kesempatan mengenali publiknya, kompetitor, kecendrungan pasar, isu-isu global, posisi perusahaan, dan banyak keuntungan lainnya.
B. Ruang Lingkup
Dalam fungsinya Public Relation terdapat fungsi internal dan eksternal. Menurut Griswold, Burleigh dan Denny dalam bukunya; ”Your Public Relation” inti dari tujuan internal public relation adalah mencapai karyawan yang mempunyai kegairahan kerja. Ini dapat diciptakan bila pimpinan memperhatikan kepentingan-kepentingan para pegawai baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial maupun psikologis. Kesejahteraan seperti kesehatan dan tempat bekerja para karyawan dapat mempengaruhi kelancaran aktivitas dalam perusahaan itu. Antara yang memimpin dan yang dipimpin termasuk keluarga kedua belah pihak dan antara rekan kerja harus ada hubungan yang konstan dan baik, sehingga tercipna nuansa kerja yang harmonis yang kedepannya berimbas pada semangan kerja dan ini bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas produk yang dihasilkan perusahaan itu sendiri.
Keharmonisan para karyawan itu bisa terjaga dengan cara misalnya; upah yang cukup, perlakuan adil, ketenangan bekerja, perasaan diakui, pengahargaan, penyaluran perasaan (wisata, buletin, kotak saran, olah raga, dll), adapun bagi atasannya bisa berupa; ada uang tunjangan, jabatan, coffee morning, dll. Bahkan dengan adanya coffee morning, biasanya para pemegang keputusan bisa berbicara secara relax dengan rekannya, dan biasanya dari sekedar coffee morning akan timbul ide atau gagasan baru untuk melakukan terobosan-terobosan baru yang inovatif dan kreatif.
Keharmonisan dengan dunia luar pun (pelanggan, konsumen, rekanan, pemerintah, masyarakat luas, dll) harus dibina dan dijaga, dan bahkan harus diperluas dengan melakukan ekspansi keluar daerah, keharmonisan itu bisa dijaga dengan cara pelayanan prima dan kualitas mutu produk yang dijamin kehandalannya, atau bisa juga dengan mengadakan hubungan baik dengan masyarakat sekitar perusahaan dengan mengadakan bakti sosial, pengobatan gratis, sunatan masal atau pertandingan olah raga dengan hadiah dan perlengkapan ditanggung perusahaan misalnya. Atau dengan inovasi-inovasi baru yang belum terfikirkan sebelumnya.
Dalam makalah ini, yang akan ditekankan adalah fungsi PR dalam hubungan external, khususnya pelayanan kepada customer/ pelanggan, yaitu suatu kegiatan PR dalam rangka mengatur dan memelihara hubungan dengan para langganan, sehingga hubungan itu selalu dalam situasi bahwa langgananlah yang sangat membutuhkan perusahaan bukan sebaliknya. Hubungan baik yang dilakukan dengan para langganan merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang Public Relations Officer (PRO) perusahaan. Dalam hal ini ada motto/memo yang harus diperhatikan yaitu Langganan adalah Raja atau Pembeli adalah Raja. Dari motto itu maka pihak perusahaan harus dapat menjaga hubungan baik dengan para langganannya, agar barang produksi dapat mengalir dengan lancar. Cara memberikan pelayanan yang baik diantaranya adalah memberikan pelayanan secara wajar tidak memandang bulu hal tersebut dimaksudkan agar para langganan merasa diakui dan merasa senang. Kegiatan Customer Relations diantaranya adalah:
A. Pemberian buku telepon dari PT Telkom bagi para langgananya
B. Suatu Hotel memberikan ucapan selamat lebaran/ tahun baru/ imlek dll. kepada para tamu langganannya.
C. Suatu Bank memberikan ucapan selamat ulang tahun bagi para nasabahnya.
D. Pemberian kalender dari PT Pos. Untuk para langganannya.
Dan lain sebagainya. Tergantung kreatifitas dari perusahaan – perusahaan.
C. Pengertian Public Relation
Public Relation merupakan suatu seni untuk menciptakan public yang lebih baik yang dapat memperdalam kepercayaan public kepada seseorang/ organisasi/ perusahaan.
Asal mula perkembangan PR
Istilah PR baru dikenal pada abad 20an, yaitu di Amerika Serikat, tetapi walaupun demikian gejalanya sudah ada sejak adanya manusia pertama (Adam dan Hawa). Gejala tersebut timbul ditandai dengan adanya hubungan seseorang dengan orang lain, pemberitahuan seseorang kepada orang lain, upaya mempengaruhi orang lain dsb. Jadi jelasnya PR tumbuh dari kebudayaan masyarakat untuk memperoleh sesuatu (apakah itu dalam bentuk barang, jasa, nama baik, dsb).
Konsep Dasar Timbulnya PR
Konsep Tradisional
Dalam konsep ini, dari suatu bisnis yang disifatnya tertutup, seseorang/ perusahaan/ lembaga/ organisasi selalu menutupi peristiwa yang menimpanya, jika peristiwa tersebut dianggap sebagai peristiwa yang buruk atau yang bersifat negatif.
Konsep Modern
Dalam konsep modern dari suatu bisnis, seseorang/ organisasi/ perusahaan pada umumnya sudah menyadari pentingnya informasi yang diberikan kepada masyarakat secara benar, jelas, terbuka, jujur, dalam arti sesuai dengan faktanya. Hal ini dimaksudkan agar orang lain, publik khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang prinsipnya menjadi sasaran kegiatan komunikasi, dapat mengetahui secara jelas tentang kegiatan dari kejadian yang menimpanya secara apa adanya.
Haruslah disadari bahwa keberhasilan suatu organisasi adalah atas dasar orang lain, dalam hal ini adalah publik yang ada sangkut pautnya dengan organisasi itu sendiri. Dalam tujuan PR telah dikemukakan bahwa suatu usaha untuk Public Understanding, Public Confidence, Public Support, dan Public Cooperative.
D. Fungsi Customer Relation
Untuk mengkaji tentang fungsi public relations berikut akan dikutip tentang beberapa pendapat ahli public relations antara lain :
1. Betrand R Canfield :
Dalam bukunya “Public Relations Prnciples and problems”
It should serve the public’s interest ( mengabdi kepada kepentingan publik )
Maintain good communication ( memelihara komunikasi yang baik )
And stress good morals and manners ( menitikberatkan moral dan tingkah laku yang baik )
2. Cutlip and Center :
Dalam bukunya “ Effective public Relation “ mengemukakan pula tiga fungsi Public Relations yaitu :
1. Menjamin dan menilai opini public yang ada dari organisasi
2. Untuk memberikan nasihat atau penerangan pada manajemen dalam hubunganya dengan opini public yang ada
3. Untuk mengunakan komunikasi dalam rangka mempengaruhi opini publik
3. Onong Uchjana Effendi
Dalam bukunya ” hubungan masyarakat ” mengemukakan 4 fungsi dari PR yaitu :
a. Menunjang kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi
b. Membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publik, baik publik ekstern maupun interen
c. Menciptakan komunikasi dua arah timbal balik dengan menyenarkan informasi dari organisasi kepada publik dan menyalurkan opini publik kepada organisasi.
d. Melayani publik dan menasihati pimpinan organisasi demi kepentingan umum
Dari ketiga fungsi diatas dapat diambil kesimpulan :
1. Menyampaikan kebijaksanaan manajemen pada publik
2. Menyampaikan opini publik pada manajemen
E. Unsur - Unsur Customer Relation
Beberapa Pandangan Tentang Public Relations
Humas atau Public Relations akan sangat dipengaruhi faktor-faktor lingkungan dimana Public Relations itu dipraktekkan.
Edward L. Berneys dalam buku Public Relations menyatakan PR memiliki tiga macam arti:
1. memberi informasi kepada masyarakat
2. persuasi yang dimaksudkan untuk mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap lembaga demi kepentingan kedua belah pihak
3. usaha untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan antar lembaga dengan sikap perbuatan masyarakat dan sebaliknya.
Melvin Sharpe (dalam Kasali, 2005: 8-9) menyebut lima prinsip hubungan harmonis:
1. komunikasi yang jujur untuk memperoleh kredibilitas
2. keterbukaan dan konsistensi terhadap langkah-langkah yang diambil untuk memperoleh keyakinan orang lain
3. langkah-langkah yang fair untuk mendapatkan hubungan timbal balik dan goodwill
4. komunikasi dua arah yang terus menerus untuk mencegah keterasingan dan untuk membangun hubungan
5. evaluasi dan riset terhadap lingkungan untuk menentukan langkah atau penyesuaian yang dibutuhkan masyarakat.
Empat Unsur Falsafah PR (Rumanti, 2002):
1. PR sebagai upaya mempengaruhi kemauan individu, golongan, atau masyarakat yang menjadi sasaran dengan maksud mengubah pikiran, pendapat publik secara umum oleh pemerintah
2. PR ditujukan untuk mendorong atau memajukan usaha-usaha bidang ekonomi. Falsafah ini dipakai oleh badan usaha ekonomi yang mencari keuntungan
3. PR dengan menggunakan pengetahuan yang luas dan bijaksana bisa dipergunakan dalam pencapaian tujuan
4. Misi PR yang perlu disampaikan kepada masyarakat diintegrasikan dengan kebutuhan publik.
Seorang Public Relations dituntut dapat menjadi mediator, kreator, konseptor sekaligus komunikator, karenanya ia harus dapat mengoptimalkan dan memberdayakan apa yang ada dan berkembang didalam masyarakat. Karena itu pula ia tidak boleh kaku dan menolak teknologi khususnya di bidang komunikasi dan informasi dalam tujuan mencapai tujuannya. Public Relations menghubungkan kepentingan organisasi dengan publiknya, sehingga ia harus dapat menggali dan mengenali informasi sebanyak-banyaknya tentang publiknya, apakah itu minat, kebutuhan, keluhan dan lain-lain yang berkaitan dengan publik sasarannya. Public Relations dituntut mengadakan komunikasi yang efektif, yaitu sebuah komunikasi yang berorientasi kepada komunikan atau publiknya.
Esensi dari Public Relations dalam menyampaikan informasi dapat diimbangi oleh esensi dari Online Public Relations yaitu percepatan informasi. Dunia kini cenderung memilih media online sebagai media komunikasi, termasuk Public Relations. Kegiatan-kegiatan komunikasi antar manusia yang dilakukan Public Relations, langsung (direct communication) maupun tidak langsung (indirect communication), memang hendaknya mulai mempertimbangkan penggunaan media online di dalam menyampaikan pesan komunikasinya.
Ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan media online. Begitu banyak informasi yang didapatkan dan disebarluaskan melalui media online baik untuk kepentingan publik internal maupun ekstenal. Berbagai organisasi profit dan non profit telah menuai banyak manfaat dari penggunaan media online. Berbagai kegiatan Online Public Relations telah memberikan mereka lebih banyak kesempatan mengenali publiknya, kompetitor, kecendrungan pasar, isu-isu global, posisi perusahaan, dan banyak keuntungan lainnya.
B. Ruang Lingkup
Dalam fungsinya Public Relation terdapat fungsi internal dan eksternal. Menurut Griswold, Burleigh dan Denny dalam bukunya; ”Your Public Relation” inti dari tujuan internal public relation adalah mencapai karyawan yang mempunyai kegairahan kerja. Ini dapat diciptakan bila pimpinan memperhatikan kepentingan-kepentingan para pegawai baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial maupun psikologis. Kesejahteraan seperti kesehatan dan tempat bekerja para karyawan dapat mempengaruhi kelancaran aktivitas dalam perusahaan itu. Antara yang memimpin dan yang dipimpin termasuk keluarga kedua belah pihak dan antara rekan kerja harus ada hubungan yang konstan dan baik, sehingga tercipna nuansa kerja yang harmonis yang kedepannya berimbas pada semangan kerja dan ini bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas produk yang dihasilkan perusahaan itu sendiri.
Keharmonisan para karyawan itu bisa terjaga dengan cara misalnya; upah yang cukup, perlakuan adil, ketenangan bekerja, perasaan diakui, pengahargaan, penyaluran perasaan (wisata, buletin, kotak saran, olah raga, dll), adapun bagi atasannya bisa berupa; ada uang tunjangan, jabatan, coffee morning, dll. Bahkan dengan adanya coffee morning, biasanya para pemegang keputusan bisa berbicara secara relax dengan rekannya, dan biasanya dari sekedar coffee morning akan timbul ide atau gagasan baru untuk melakukan terobosan-terobosan baru yang inovatif dan kreatif.
Keharmonisan dengan dunia luar pun (pelanggan, konsumen, rekanan, pemerintah, masyarakat luas, dll) harus dibina dan dijaga, dan bahkan harus diperluas dengan melakukan ekspansi keluar daerah, keharmonisan itu bisa dijaga dengan cara pelayanan prima dan kualitas mutu produk yang dijamin kehandalannya, atau bisa juga dengan mengadakan hubungan baik dengan masyarakat sekitar perusahaan dengan mengadakan bakti sosial, pengobatan gratis, sunatan masal atau pertandingan olah raga dengan hadiah dan perlengkapan ditanggung perusahaan misalnya. Atau dengan inovasi-inovasi baru yang belum terfikirkan sebelumnya.
Dalam makalah ini, yang akan ditekankan adalah fungsi PR dalam hubungan external, khususnya pelayanan kepada customer/ pelanggan, yaitu suatu kegiatan PR dalam rangka mengatur dan memelihara hubungan dengan para langganan, sehingga hubungan itu selalu dalam situasi bahwa langgananlah yang sangat membutuhkan perusahaan bukan sebaliknya. Hubungan baik yang dilakukan dengan para langganan merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang Public Relations Officer (PRO) perusahaan. Dalam hal ini ada motto/memo yang harus diperhatikan yaitu Langganan adalah Raja atau Pembeli adalah Raja. Dari motto itu maka pihak perusahaan harus dapat menjaga hubungan baik dengan para langganannya, agar barang produksi dapat mengalir dengan lancar. Cara memberikan pelayanan yang baik diantaranya adalah memberikan pelayanan secara wajar tidak memandang bulu hal tersebut dimaksudkan agar para langganan merasa diakui dan merasa senang. Kegiatan Customer Relations diantaranya adalah:
A. Pemberian buku telepon dari PT Telkom bagi para langgananya
B. Suatu Hotel memberikan ucapan selamat lebaran/ tahun baru/ imlek dll. kepada para tamu langganannya.
C. Suatu Bank memberikan ucapan selamat ulang tahun bagi para nasabahnya.
D. Pemberian kalender dari PT Pos. Untuk para langganannya.
Dan lain sebagainya. Tergantung kreatifitas dari perusahaan – perusahaan.
C. Pengertian Public Relation
Public Relation merupakan suatu seni untuk menciptakan public yang lebih baik yang dapat memperdalam kepercayaan public kepada seseorang/ organisasi/ perusahaan.
Asal mula perkembangan PR
Istilah PR baru dikenal pada abad 20an, yaitu di Amerika Serikat, tetapi walaupun demikian gejalanya sudah ada sejak adanya manusia pertama (Adam dan Hawa). Gejala tersebut timbul ditandai dengan adanya hubungan seseorang dengan orang lain, pemberitahuan seseorang kepada orang lain, upaya mempengaruhi orang lain dsb. Jadi jelasnya PR tumbuh dari kebudayaan masyarakat untuk memperoleh sesuatu (apakah itu dalam bentuk barang, jasa, nama baik, dsb).
Konsep Dasar Timbulnya PR
Konsep Tradisional
Dalam konsep ini, dari suatu bisnis yang disifatnya tertutup, seseorang/ perusahaan/ lembaga/ organisasi selalu menutupi peristiwa yang menimpanya, jika peristiwa tersebut dianggap sebagai peristiwa yang buruk atau yang bersifat negatif.
Konsep Modern
Dalam konsep modern dari suatu bisnis, seseorang/ organisasi/ perusahaan pada umumnya sudah menyadari pentingnya informasi yang diberikan kepada masyarakat secara benar, jelas, terbuka, jujur, dalam arti sesuai dengan faktanya. Hal ini dimaksudkan agar orang lain, publik khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang prinsipnya menjadi sasaran kegiatan komunikasi, dapat mengetahui secara jelas tentang kegiatan dari kejadian yang menimpanya secara apa adanya.
Haruslah disadari bahwa keberhasilan suatu organisasi adalah atas dasar orang lain, dalam hal ini adalah publik yang ada sangkut pautnya dengan organisasi itu sendiri. Dalam tujuan PR telah dikemukakan bahwa suatu usaha untuk Public Understanding, Public Confidence, Public Support, dan Public Cooperative.
D. Fungsi Customer Relation
Untuk mengkaji tentang fungsi public relations berikut akan dikutip tentang beberapa pendapat ahli public relations antara lain :
1. Betrand R Canfield :
Dalam bukunya “Public Relations Prnciples and problems”
It should serve the public’s interest ( mengabdi kepada kepentingan publik )
Maintain good communication ( memelihara komunikasi yang baik )
And stress good morals and manners ( menitikberatkan moral dan tingkah laku yang baik )
2. Cutlip and Center :
Dalam bukunya “ Effective public Relation “ mengemukakan pula tiga fungsi Public Relations yaitu :
1. Menjamin dan menilai opini public yang ada dari organisasi
2. Untuk memberikan nasihat atau penerangan pada manajemen dalam hubunganya dengan opini public yang ada
3. Untuk mengunakan komunikasi dalam rangka mempengaruhi opini publik
3. Onong Uchjana Effendi
Dalam bukunya ” hubungan masyarakat ” mengemukakan 4 fungsi dari PR yaitu :
a. Menunjang kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi
b. Membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publik, baik publik ekstern maupun interen
c. Menciptakan komunikasi dua arah timbal balik dengan menyenarkan informasi dari organisasi kepada publik dan menyalurkan opini publik kepada organisasi.
d. Melayani publik dan menasihati pimpinan organisasi demi kepentingan umum
Dari ketiga fungsi diatas dapat diambil kesimpulan :
1. Menyampaikan kebijaksanaan manajemen pada publik
2. Menyampaikan opini publik pada manajemen
E. Unsur - Unsur Customer Relation
Beberapa Pandangan Tentang Public Relations
Humas atau Public Relations akan sangat dipengaruhi faktor-faktor lingkungan dimana Public Relations itu dipraktekkan.
Edward L. Berneys dalam buku Public Relations menyatakan PR memiliki tiga macam arti:
1. memberi informasi kepada masyarakat
2. persuasi yang dimaksudkan untuk mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap lembaga demi kepentingan kedua belah pihak
3. usaha untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan antar lembaga dengan sikap perbuatan masyarakat dan sebaliknya.
Melvin Sharpe (dalam Kasali, 2005: 8-9) menyebut lima prinsip hubungan harmonis:
1. komunikasi yang jujur untuk memperoleh kredibilitas
2. keterbukaan dan konsistensi terhadap langkah-langkah yang diambil untuk memperoleh keyakinan orang lain
3. langkah-langkah yang fair untuk mendapatkan hubungan timbal balik dan goodwill
4. komunikasi dua arah yang terus menerus untuk mencegah keterasingan dan untuk membangun hubungan
5. evaluasi dan riset terhadap lingkungan untuk menentukan langkah atau penyesuaian yang dibutuhkan masyarakat.
Empat Unsur Falsafah PR (Rumanti, 2002):
1. PR sebagai upaya mempengaruhi kemauan individu, golongan, atau masyarakat yang menjadi sasaran dengan maksud mengubah pikiran, pendapat publik secara umum oleh pemerintah
2. PR ditujukan untuk mendorong atau memajukan usaha-usaha bidang ekonomi. Falsafah ini dipakai oleh badan usaha ekonomi yang mencari keuntungan
3. PR dengan menggunakan pengetahuan yang luas dan bijaksana bisa dipergunakan dalam pencapaian tujuan
4. Misi PR yang perlu disampaikan kepada masyarakat diintegrasikan dengan kebutuhan publik.
Langganan:
Postingan (Atom)