Penghasilan, menurut ketentuan UU Pajak Penghasilan, dibagi menjadi dua kelompok yaitu yang penghasilan yang merupakan objek PPh dan penghasilan yang bukan objek PPh. Nah, penghasilan yang dikenakan PPh, pengenaan pajaknya terbagi menjadi dua macam, yaitu penghasilan yang dikenakan PPh secara umum dan penghasilan yang dikenakan PPh secara final.
Penghasilan yang dikenakan PPh secara umum akan dikenakan tarif Pasal 17 bersama-sama penghasilan lain yang dihitung dalam SPT Tahunan. Biasanya penghasilan-penghasilan ini dikenakan pemotongan PPh pada saat mendapatkannya. Namun demikian pemotongan PPh ini nantinya akan dikreditkan di SPT Tahunan sebagai pengurang PPh terutang atas seluruh penghasilan.
Pengenaan PPh Final mengandung pengertian bahwa atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif tersendiri dan dengan dasar pengenaan tersendiri yang biasanya dikenakan pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Penghasilan ini tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya di SPT Tahunan dan PPh yan sudah dibayar/dipotong pada saat diterima atau diperolehnya tidak bisa dikreditkan.
Sebagian besar penghasilan yang dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. Namun demikian ada juga beberapa penghasilan yang dikenakan PPh final berdasarkan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 25 UU PPh.
Daftar penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final ini adalah sbb :
Jenis Penghasilan dan Dasar Hukumnya:
Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
PP No. 41/1994 jo PP No. 14/1997, KMK 282/ KMK.04/ 1997,
Penghasilan dari hadiah undian
PP No. 132/2000
Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan (final untuk WP Orang pribadi dan yayasan, tidak final untuk badan bukan sebagai barang dagangan)
PP No. 48/1994 Jo PP No. 27/1997 Jo PP No. 79/1999, KMK 566/ KMK.04/1999
Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PP No. 131/2000 , KMK 51/KMK. 04/2000
Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan.
PP No. 29/1996 Jo PP No 5/2002, Kep-227/PJ/2002
Penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal
PP No. 139/2000 Jo PP No. 6/2002, KMK 558 /KMK.04/2000
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha kecil yang nilai pengadaannya kurang dari Rp 1 Milyar
PP No. 140/2000, KMK 559/ KMK.04/2000
Uang pesangon
PP No. 149/2000
Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Tabungan Hari Tua yang dibayar sekaligus
PP No. 149/2000
Honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan penghasilan lain selain penghasilan terkait gaji yang dibebankan kepada keuangan negara dan daerah.
SK MenKeu No. 600/ KMK.04/ 1995 jo. No. 598/KMK.04/98
Penghasilan penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix
SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/ 1997 dan
SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/ 1997
Penghasilan atas industri rokok.
SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/ 1997 dan
SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/ 1997
Bunga simpanan anggota koperasi.
SK. MenKeu No. 605 /KMK.04/ 1994
Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran Dalam Negeri
SK. MenKeu No. 416 /KMK.04/ 1996
Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran/ penerbangan Luar Negeri
SK. MenKeu No. 417 /KMK.04/ 1996
Penghasilan Wajib pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia.
SK. MenKeu No. 634 /KMK.04/ 1994
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.
SK. MenKeu No. 486 /KMK.03/ 2002
Penjualan saham milik perusahan modal ventura
PP No. 4/1995, KMK 250/KMK. 04/1995
PPh Final merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung yaitu, penghasilan bruto kali tarif. Tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sekali bayar PPh Final, beres urusan.
Keuntungan PPh Final, yaitu: sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.
Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final :
a)Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.
b)Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%
c)Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%
d)Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.
e)Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.
f)Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.
g)Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%
PPh Final diatas, a). sampai dengan g)., termasuk PPh Pasal 4 (2).
h)Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%
i)Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%
j)Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%
k)Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%
PPh Final diatas, h). sampai dengan k)., termasuk PPh Pasal 15.
l)Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta
Contoh:
si Imam di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta.
Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut:
Rp.0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp. 1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000
Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.
m)Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk :
1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol;
2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.
Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnyaRp.15% dari penghasilan bruto. PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23
Jumat, 23 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar