Sabtu, 31 Januari 2009

Liburan euy

Abis UAS Semester 2 K32 ngadain acara Gathering Class k32 and Touring ke Ciater Kabupaten Subang, selain nyantei bersama abis puyengnya soal-soal UAS, Class of 32 ngadain Sharing Moment dimana setiap orangnya kudu nyampein unek-uneknya tentang kelakuan temen-temennya satu-persatu, acaranya seru abis dan gokil gila, ada tampang sumringah karena dianggap sebagai Mr./Ms. K32 ada juga tampang serius karena dianggap so cool ama yang laen, ada juga yang tampang jutek karena emang dia orang yang paling jutek di kelas hahaha peace guys, acara di pandu oleh kang Aang si Tukang Jajan hehehe... lainna iklan tapi emang manehna sakelas jeung urang hahaha... btw meski acara unek-unek berjalan teu pararuguh akhirna semua pada seneng juga abis temen yang paling jutek mendapatkan hadiah dari temen-temen karena dianggap sebagai jagoan kelas hehehe...., selepas acara rombongan pun langsung mandi kembang tengah malam (kayak lagu dangdut hehehe), semua nyemplung di Ciater Swiming Pool dan bersantai bersama, sayang nya nggak kabeh ghank K32 bisa hadir, biasalah ada yang udah jadi ibu-ibu jadi pada nggak bisaeun datang (leubar ceunah, salaki keur kuat-kuat na hahahaha) apaaaa lagii....


so guys sorry fotonya ngga bisa diupload semua, kebanyakan uy jadi yang diupload disini hanya 3%nya aja hihihi....















kira-kira abis liburan ke Ciater, kita kemana lagi yah... ada ide???

Jumat, 30 Januari 2009

Tips Menjaga Kesehatan Selama Kehamilan

Untuk Sahabat ku Rosi...

MENJADI seorang ibu adalah impian semua wanita agar dinilai sempurna. Namun, ibu hamil juga harus mencapai impian tersebut dengan upaya keras. Caranya, memperhatikan asupan nutrisi yang baik bagi tubuh dan perkembangan janin, agar ibu dan bayi lahir dengan selamat.

Apa yang dipersiapkan pada masa awal kehamilan akan sangat berpengaruh pada kesehatan ibu dan bayi. Untuk itu diperlukan asupan nutrisi, vitamin, dan mineral yang cukup. Berikut ini beberapa tip yang harus diperhatikan ibu pada masa awal kehamilan, seperti dilansir dari Discovery Health, Kamis (28/1/2009).

Zinc
Dengan mengkonsumsi asupan zinc yang cukup, ibu hamil akan meningkatkan tingkat kekebalan janin dalam kandungan. Disarankan sedikitnya 15 miligram per hari untuk dikonsumsi, Anda bisa mendapatkan asupan zinc dari jenis makanan yang mengandung protein tinggi, seperti daging dan kacang.

Folic acid
Dengan mengkonsumsi cukup folic acid, akan sangat membantu tumbuh kembang dan mencegah bayi lahir cacat. Folic acid dapat ditemukan pada sayur-sayuran segar. Konsumsi zat ini sedikitnya 400 samopai 800 mikrogram per hari.

Magnesium
Manfaat magnesium adalah meningkatkan peredaran darah. Magnesium terdapat dalam kacang-kacangan dan sayuran. Konsumsi yang disarankan sebanyak 200 miligram setiap hari.

Vitamin B
Vitamin B berfungsi memberi energi dan membantu perkembangan mental bayi agar terhindari dari depresi. Dengan mengkonsumsi sebanyak 200 miligram per hari akan membuat tubuh ibu semakin bugar dan sehat, khususnya bagi ibu hamil yang menderita diabetes. Sedangkan untuk wanita yang baru pertama kali hamil, disarankan untuk mengonsumsi sedikitnya 25 sampai 50 miligram vitamin B dan vitamin B12 per hari.

Minyak ikan
Otak manusia sebagian besar terbentuk dari DHA. Dengan mengonsumsi DHA, maka perkembangan jaringan otak bayi akan terbentuk dengan sempurna. Anda bisa menemukan DHA dengan mengonsumsi sedikitnya satu sendok minyak ikan, dua kali sehari sehabis sarapan.

Kalsium
Secara ideal, wanita hamil harus mengonsumsi sedikitnya 1.500 miligram kalsium per hari. Sumber kalsium terdapat pada susu ataupun yogurt.

Air mineral
Saat hamil, tingkat volume darah pada wanita akan mengalami peningkatan sebanyak 30 persen. Untuk itu, diperlukan konsumsi air mineral yang cukup agar ibu tidak dehidrasi.

"Pastikan Anda sudah meminum air mineral, karena volume darah akan meningkat sekira 30 persen dan akan cepat membuat Anda dehidrasi. Jadi, ketika bibir Anda sudah terasa kering, segeralah minum air demi kesehatan Anda dan janin," ujar Dr Jacob Teitelbaum, Direktur Center of Annapolis for Effective CFS/Fibromyalgia Therapy.


Source: www.okezone.com

Kamis, 29 Januari 2009

Jadwal UAS

SENIN 9 FEB 09
18.30-20.00 AKUNTANSI INTERMEDIATE 21E/21F KAMPUS-1

SELASA 10 FEB 09
18.30-20.00 BAHASA INGGRIS BISNIS 21G/32H KAMPUS-1

RABU 11 FEB 09
17.00-18.30 KEYBOARDING SKILLS LAB-AKE KAMPUS-4
18.30-20.00 DASAR-DASAR BISNIS 42A/42B KAMPUS-4

JUM'AT 13 FAB 09
18.30-20.00 MANAGEMENT KEUANGAN 2C/2D KAMPUS-2

SENIN 16 FEB 09
17.00-18.30 MATEMATIKA BISNIS 5B/5D KAMPUS-5

SELASA 17 FEB 09
17.00-18.30 STATISTIK 5B/5D KAMPUS-5

RABU 18 FEB 09
17.00-18.30 PERPAJAKAN 21G/21H KAMPUS-1

SABTU 21 FEB 09
18.30-20.00 PANCASILA 2A/2B KAMPUS-2

MET UAS GUYS

Jumat, 23 Januari 2009

BALADA WAKIDJAN

Wakidjan begitu terpesonanya dengan permainan piano Nadine. Sambil bertepuk tangan, ia berteriak, “Not a play! Not a play!”

Nadine bengong. “Not a play?”

“Yes. Not a play. Bukan main.”

Tukidjo yang menemani Wakidjan terperangah. “Bukan main itu bukan not a play, Djan.”

“Your granny (Mbahmu). Humanly I have check my dictionary kok.

(Orang saya sudah periksa di kamus kok)

“Lalu berpaling ke Nadine. “Lady, let’s corner (Mojok yuk).

But don’t think that are nots (Jangan berpikir yang bukan-bukan).

“I just want a meal together.”

“Ngaco kamu, Djan,” Tukidjo tambah gemes.

“Don’t be surplus (Jangan berlebihan), Djo. Be wrong a little is OK toch.?”

Nadine cuman senyum kecil. “I would love to, but …”

“Sorry if my friend make you not delicious (Maaf kalau teman saya bikin kamu jadi nggak enak)” sambut Wakidjan ramah.

“Different river, maybe (Lain kali barangkali).”

I will not be various kok (Saya nggak akan macam-macam kok).

Setelah Nadine pergi, Wakidjan menatap Tukidjo dengan sebal.

“Disturbing aja sih, Djo. Does the language belong to your ancestor (Emang itu bahasa punya moyang lu)?”

Tukidjo cari kalimat penutup. “Just itchy Djan, because you speak English as delicious as your belly button.”

(Gatel aja, Djan, soalnya kamu ngomong Inggris seenak udelmu dewe).

Wakidjan cuman bisa merutuk dalam hati, “His name is also effort.” (Namanya juga usaha )

Objek Pajak

Sehubungan dengan telah disahkannya RUU Pajak Penghasilan menjadi Undang-undang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2009, berikut ini merupakan Pasal yang mengatur Objek Pajak Penghasilan yang diambil dari RUU yang kemungkinan besar akan sama dengan UU PPh yang telah disahkan.

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a.penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan dan penghargaan;
c.laba usaha;
d.keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1.keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l.keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi asuransi;
o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak;
q.penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;
r.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.surplus Bank Indonesia.


(2)Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.penghasilan berupa hadiah undian;
c.penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan
e.penghasilan tertentu lainnya; yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(3)Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
2.harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b.warisan;
c.harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e.pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
f.dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1.dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
g.iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h.penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i.bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
j.dihapus;
k.penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1.merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
2.sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l.beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m.sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
n.n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PERUBAHAN OBJEK PPh
Objek PPh yang mengalami perubahan adalah:
• Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
• Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
• Imbalan bunga
• Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Reksadana
• Surplus Bank Indonesia

Bukan Objek Pajak

Tidak semua penghasilan merupakan objek PPh. UU PPh 1984 mengecualikan beberapa penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian ini diatur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut ini merupakan penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh :

a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
a. 2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b)warisan;

c)harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d)penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,

e)pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

f)dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

g)iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h)penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

i)bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

j)bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaanatau pemberian ijin usaha;

k)penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Ada satu jenis penghasilan yang dihapuskan dari daftar penghasilan yang bukan objek pajak yaitu : bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;
Kemudian ada tiga jenis penghasilan yang ditambahkan ke dalam daftar penghasilan yang bukan objek pajak yaitu :
1.beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
2.sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
3.bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

PPH Final

Penghasilan, menurut ketentuan UU Pajak Penghasilan, dibagi menjadi dua kelompok yaitu yang penghasilan yang merupakan objek PPh dan penghasilan yang bukan objek PPh. Nah, penghasilan yang dikenakan PPh, pengenaan pajaknya terbagi menjadi dua macam, yaitu penghasilan yang dikenakan PPh secara umum dan penghasilan yang dikenakan PPh secara final.

Penghasilan yang dikenakan PPh secara umum akan dikenakan tarif Pasal 17 bersama-sama penghasilan lain yang dihitung dalam SPT Tahunan. Biasanya penghasilan-penghasilan ini dikenakan pemotongan PPh pada saat mendapatkannya. Namun demikian pemotongan PPh ini nantinya akan dikreditkan di SPT Tahunan sebagai pengurang PPh terutang atas seluruh penghasilan.

Pengenaan PPh Final mengandung pengertian bahwa atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif tersendiri dan dengan dasar pengenaan tersendiri yang biasanya dikenakan pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Penghasilan ini tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya di SPT Tahunan dan PPh yan sudah dibayar/dipotong pada saat diterima atau diperolehnya tidak bisa dikreditkan.

Sebagian besar penghasilan yang dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. Namun demikian ada juga beberapa penghasilan yang dikenakan PPh final berdasarkan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 25 UU PPh.
Daftar penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final ini adalah sbb :

Jenis Penghasilan dan Dasar Hukumnya:

Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
PP No. 41/1994 jo PP No. 14/1997, KMK 282/ KMK.04/ 1997,

Penghasilan dari hadiah undian
PP No. 132/2000

Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan (final untuk WP Orang pribadi dan yayasan, tidak final untuk badan bukan sebagai barang dagangan)
PP No. 48/1994 Jo PP No. 27/1997 Jo PP No. 79/1999, KMK 566/ KMK.04/1999

Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PP No. 131/2000 , KMK 51/KMK. 04/2000

Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan.
PP No. 29/1996 Jo PP No 5/2002, Kep-227/PJ/2002

Penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal
PP No. 139/2000 Jo PP No. 6/2002, KMK 558 /KMK.04/2000

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha kecil yang nilai pengadaannya kurang dari Rp 1 Milyar
PP No. 140/2000, KMK 559/ KMK.04/2000

Uang pesangon
PP No. 149/2000

Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Tabungan Hari Tua yang dibayar sekaligus
PP No. 149/2000

Honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan penghasilan lain selain penghasilan terkait gaji yang dibebankan kepada keuangan negara dan daerah.
SK MenKeu No. 600/ KMK.04/ 1995 jo. No. 598/KMK.04/98

Penghasilan penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix
SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/ 1997 dan
SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/ 1997

Penghasilan atas industri rokok.
SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/ 1997 dan
SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/ 1997

Bunga simpanan anggota koperasi.
SK. MenKeu No. 605 /KMK.04/ 1994

Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran Dalam Negeri
SK. MenKeu No. 416 /KMK.04/ 1996

Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran/ penerbangan Luar Negeri
SK. MenKeu No. 417 /KMK.04/ 1996

Penghasilan Wajib pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia.
SK. MenKeu No. 634 /KMK.04/ 1994

Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.
SK. MenKeu No. 486 /KMK.03/ 2002

Penjualan saham milik perusahan modal ventura
PP No. 4/1995, KMK 250/KMK. 04/1995


PPh Final merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung yaitu, penghasilan bruto kali tarif. Tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sekali bayar PPh Final, beres urusan.

Keuntungan PPh Final, yaitu: sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.

Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final :

a)Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.

b)Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%

c)Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%

d)Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.

e)Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.

f)Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.

g)Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%

PPh Final diatas, a). sampai dengan g)., termasuk PPh Pasal 4 (2).

h)Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%

i)Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%

j)Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%

k)Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%

PPh Final diatas, h). sampai dengan k)., termasuk PPh Pasal 15.

l)Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta

Contoh:
si Imam di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta.
Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut:

Rp.0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp. 1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000

Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.

m)Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk :
1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol;
2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.

Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnyaRp.15% dari penghasilan bruto. PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23

Kamis, 22 Januari 2009

Tribute to Palestinian



Palestina merupakan sebuah negara yang berbentuk Republik Parlementer yang diumumkan berdirinya pada tanggal 15 November 1988 di Aljiria, ibu kota Aljazair. Berbeda dengan kebanyakan negara di dunia yang mengumumkan kemerdekaannya setelah memperoleh Konsesi Politik dari negara penjajah, Palestina mengumumkan eksistensinya bukan karena mendapat konsesi politik dari negara lain, melainkan untuk mengikat empat juta kelompok etnis dalam satu wadah, yaitu negara Palestina. Dalam pengumuman itu ditetapkan pula bahwa Yerusalem Timur (akan) dijadikan ibu kota negara.

Kepala negara saat ini adalah Presiden Mahmud Abbas, yang menggantikan Alm. Yasser Arafat. Dewan Nasional Palestina, yang identik dengan Parlemen Palestina, beranggotakan 500 orang. Kedalam, lembaga ini terdiri dari:

* Komite Eksekutif.
* Kesatuan Lembaga Penerangan.
* Lembaga Kemiliteran Palestina.
* Pusat Riset Palestina.
* Pusat Tata Perencanaan Palestina.

Dalam hal ini, Komite Eksekutif membawahkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Penerangan, Pendanaan Nasional Palestina, Organisasi Massa, Tanah Air yang Diduduki, Perwakilan PLO, Masalah Politik, Masalah Administrasi dan Masalah Kemiliteran.

Berdirinya negara Palestina didorong oleh keinginan untuk menyatukan penduduk Palestina yang terdiri dari beraneka ragam etnis. Pengumuman berdirinya negara ini dilakukan oleh Ketua Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Yasser Arafat yang kemudian menjadi Presiden Palestina, dari pusat pemerintahan di pengasingan, di Aljiria, Aljazair. Dari segi hukum interansional, eksistensi negara ini rapuh karena selain tidak diakui sebagian negara anggota Dewan Keamanan PBB, juga akibat wilayah geografi yang masih belum begitu jelas.

Sebaliknya, lembaga internasional turut memberi dukungan kepada Palestina. Sekretaris Jenderal PBB mengundang Yasser Arafat untuk menyampaikan pidatonya dalam sidang di New York pada Desember 1988. Namun Pemerintah Amerika Serikat menolak memberikan visa masuk kepada Arafat, sehingga tempat sidang pun di pindahkan ke Jenewa. Dalam pidatonya, Arafat menegaskan bahwa PLO ingin menjalin kontak langsung dengan Amerika. Namun karena lobi Yahudi Amerika yang kuat, Palestina gagal memperoleh pengakuan dari Amerika.

Terdorong keinginan untuk memperoleh wilayah kediaman yang tetap, sejak tahun 1987, orang Palestina melakukan Intifadah, yaitu gerakan yang memperlihatkan sikap bermusuhan secara terang-terangan terhadap Pemerintahan Israel dalam berbagai bentuk seperti: melempar tentara Israel dengan batu, melempar dengan bom molotov, boikot atas berbagai produk Israel, tidak membayar pajak maupun cukai, pengunduran diri secara massal para pegawai Arab yang ditunjuk oleh Pemerintah Israel, dan pemogokan periodik. Gerakan Intifadah ini mendapat dukungan luas terutama dari Pemerintah negara di Timur Tengah.

Menilik sedikit kebelakang saat kekaisaran Ottoman berhasil dikalahkan oleh pasukan Eropa-Amerika wilayah ini berada diwilayah teritori Britania, dan setelahnya Britania memberikan tanah ini kepada bangsa Yahudi Israel dengan alasan Tanah ini adalah tanah yang dijanjikan Tuhan atas Nabi Musa (Moses) dan bangsa Yahudi, sehingga bangsa Israel menganggap bahwa Palaestinian (bangsa Palestina) tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Namun karena disana dulunya di kuasai oleh Great Ottoman seharusnya masyarakat dunia melindungi masyarakat yang berada dikawasan tersebut, karena masyarakat adalah sebuah koloni yang seharusnya dilindungi bukan di hilangkan (cleansing ethnic) seperti yang akan dilakukan oleh bangsa Israel, ini yang menyebabkan berdirinya PLO dan akhirnya melakukan perlawanan terhadap bangsa yang memiliki dukungan kuat dari negara adikuasa.

Jika anda datang ke Palestina dan bertanya kepada anak kecil, dimana Hamas? dia akan menjawab Saya Hamas, dan anjing saya pun seekor Hamas pula, ini yang menyebabkan tentara Israel membunuh orang-orang Palestina. Rasa benci terhadap bangsa Israel sudah tertanam di benak orang-orang Palestina, bahkan anak kecil sekalipun, itulah mengapa jika ada orang Israel lewat mereka selalau melemparnya dengan batu (intifada) karena jenis serangan seperti ini adalah bentuk rasa benci orang-orang timur tengah terhadap seseorang, masih ingat cerita seorang wartawan Mesir yang melemparkan kedua sepatunya ke arah Presiden George Walker Bush tempo hari?

Gaza tidak akan pernah sepi dari semangat mempertahankan harkat, martabat, dan kehormatan, meski di bombardir Gaza tidak akan pernah Runtuh.

We Will Not Go Down (Song For Gaza)
Michael Heart
(Annas Allaf)

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die

We will not go down
In the night, without a fight

We will not go down
In Gaza tonight

Donasikan infak anda untuk rakyat palestina ke lembaga amal terpercaya!

Rabu, 21 Januari 2009

Angka Indeks

Pendahuluan

Angka Indeks digunakan untuk mengukur perubahan atau perbandingan variabel ekonomi/sosial. Misalnya untuk mengukur perubahan tingkat produktivitas, penggangguran, gaji/upah dan harga.

1.1 Komponen Penyusunan Angka Indeks

Variabel ekonomi yang biasa diindeks adalah :

1. Harga (P)

2. Kuantitas (Q)

3. Nilai (P x Q)

Tahun Dasar (base year) : tahun yang menjadi dasar perbandingan.

T0 Dalam perbandingan variabel tahun dasar berfungsi sebagai penyebut

Angka Indeks pada tahun ini adalah = 100 %

Pemilihan tahun dasar dapat berdasarkan hal-hal berikut :

a. Tahun dengan kondisi perekonomian yang relatif stabil

b. Tidak terlalu jauh dengan tahun-tahun tertentu

c. Tahun di mana terjadi perubahan pentin

=> 1966 : ORBA

=> 2020 : APEC

Tahun tertentu (given year) : tahun yang variabelnya ingin kita bandingkan

Tn Dalam perbandingan variabel tahun tertentu menjadi pembilang


1.2 Metode Penyusunan Angka Indeks :

A. Berdasarkan 1 Komoditas

- Tahun Dasar Tetap

- Tahun Dasar Tidak Tetap = Rantai penghubung

B. Beberapa Komoditas

a. Metode Agregasi

b. Metode Laspreyres

c. Metode Paasche

d. Metode Fisher

e. Metode Drobisch

f. Metode Marshall-Edgeworth

g. Metode Walsh



2. Penetapan Angka Indeks Berdasarkan Komoditas

Agregatif Tunggal => melibatkan hanya komoditas

a. Tahun Dasar Tetap : untuk semua perbandingan digunakan tahun dasar yang sama

Misal : Angka Indeks tahun 1991 => tahun dasar 1990

Angka Indeks tahun 1992 => tahun dasar 1990

Angka Indeks tahun 1993 => tahun dasar 1990, dst

b. Rantai Penghubung : untuk tahun ke- i, maka tahun dasar = tahun i - 1

Misal : Angka Indeks tahun 1990 => tahun dasar 1989

Angka Indeks tahun 1991 => tahun dasar 1990,

Angka Indeks tahun 1992 => tahun dasar 1991, dst

rumus-rumus untuk a dan b sama saja

Indeks Harga (IP) Indeks Kuantitas (IQ) Indeks Nilai(IV)

Pn : harga komoditas pada tahun tertentu

Qn : banyak (kuantitas) komoditas pada tahun tertentu

P0 : harga komoditas pada tahun dasar

Q0 : banyak (kuantitas) komoditas pada tahun dasar

Contoh 1 :

Data Ekspor Kopra Indonesia tahun 1990 - 1992 (angka fiktif)

Variabel

Tahun 1990

Tahun 1991

Tahun 1992

Harga (P = $/100 ton)

2500

2750

3000

Kuantitas(Q = 100 ton)

1500

1800

1300

Nilai (P x Q ) (1 000 $)

3 750

4 950

3 900

Catatan : Dalam perbandingan perhatikan satuan

Satuan dalam setiap perbandingan harus sama

a. Dengan menggunakan tahun 1990 sebagai tahun dasar susunlah Indeks harga, kuantitas

dan Nilai Ekspor kopra di atas

Variabel

Tahun 1990 (thn dasar)

Tahun 1991

Tahun 1992

Harga (P = $/ton)

2500

2750

3000

Kuantitas(Q = ton)

1500

1800

1300

Nilai(P x Q ) (1 000 $)

3750

4950

3900

IP

100 %

110 %

120 %

IQ

100 %

120 %

86.67 %

IV

100 %

132 %

104 %

Contoh Interpretasi Angka Indeks

IP 1991 = 110% => dibanding tahun 1990 (Tahun Dasar) terjadi peningkatan harga

sebesar 10%

IP 1992 = 120% => dibanding tahun 1990 (Tahun Dasar) terjadi peningkatan harga

sebesar 20%

IQ 1991 = 120% => dibanding tahun 1990 (Tahun Dasar) terjadi peningkatan kuantitas

sebesar 20%

IQ 1992 = 86.67% dibanding tahun 1990 (Tahun Dasar) terjadi penurunan kuantitas

sebesar 13.33%

IV 1991 = 132% ® dibanding tahun 1990 (Tahun Dasar) terjadi peningkatan nilai

sebesar 32%

IV1992 = 104% ® dibanding tahun 1990 (Tahun Dasar) terjadi peningkatan nilai

sebesar 4%

b. Angka Indeks Rantai

Variabel

Tahun 1990 (thn dasar)

Tahun 1991

Tahun 1992

Harga (P = $/ton)

2500

2750

3000

Kuantitas(Q = ton)

1500

1800

1300

Nilai(P x Q ) (1 000 $)

3 750

4 950

3 900

IP rantai

-

110 % T0 = 1990

109.09 % T0 = 1991

IQ rantai

-

120 %

72.22 %

IV rantai

-

132 %

78.79 %

Catatan : Perhitungan tidak dituliskan secara rinci. Gunakan rumus-rumus diatas

untuk memeriksa

Lakukan interpretasi angka-angka indeks tersebut!

3. Penetapan Angka Indeks Berdasarkan Beberapa Komoditas

Pada metode ini IQ Gabungan dianggap tidak valid,

Karena : 1. Unit per komoditas tidak selalu dapat disamakan

Mis : Ukuran Beras = kg, Ukuran tekstil = meter

2. Nilai Unit per komoditas tidak selalu dapat diperbandingkan

dengan setimbang

Mis : Ukuran Emas = Ukuran Beras = kg

1 kg emas = 1 kg beras?

Jadi yang ditetapkan adalah Indeks Nilai (P ´ Q) dengan Q sebagai beban (weight) terhadap P.

Agregasi








Laspeyres









Paasche



Pni : harga komoditas ke-i pada tahun tertentu

Qni : kuantitas komoditas ke-i pada tahun tertentu

Poi : harga komoditas ke-i pada tahun dasar

Qoi : kuantitas komoditas ke-i pada tahun dasar

Catatan : unit pada Qni dan Qoi sama

Contoh 2 : Tabel Harga dan Kuantitas Beberapa Bahan pokok (data fiktif):

Jenis Komoditas

Tahun 1980

(Tahun Dasar)

Tahun 1985

Tahun 1990


harga (P)

kuantitas (Q)

harga (P)

kuantitas (Q)

harga (P)

kuantitas (Q)

beras

Rp 800/kg

1000 kg

Rp 900/kg

1200 kg

Rp 1000/kg

1250 kg

m. tanah

Rp 500/tangki

1500 tangki

Rp 750/tangki

1500 tangki

Rp 1000/tangki

1500 tangki

garam

Rp 10/blok

500 blok

Rp 25/blok

600 blok

Rp 40/blok

750 blok

tekstil

Rp 1000/m

3000 m

Rp 1200/m

4000 m

Rp 1400/m

5000 m

Agregasi :

P0 Q0 Pn Qn Pn Qn

Jenis komoditas

tahun: 1980

tahun 1985

tahun 1990


Nilai (PxQ)

Nilai (PxQ)

Nilai (PxQ)

beras

800 000

1 080 000

1 250 000

m. tanah

750 000

1 125 000

1 500 000

garam

5 000

15 000

30 000

tekstil

3 000 000

4 800 000

7 000 000

S (P´Q)

4 555 000

7 020 000

9 780 000

Indeks Agregasi

100 %

154.12 %

214.71 %

Laspeyres :

P0 Q0 Pn Q0 Pn Q0

Jenis komoditas

tahun: 1980

tahun 1985

tahun 1990


Nilai (PxQ)

Nilai (PxQ)

Nilai (PxQ)

beras

800 000

900 000

1 000 000

minyak tanah

750 000

1 125 000

1 500 000

garam

5 000

12 500

20 000

tekstil

3 000 000

3 600 000

4 200 000

S (PxQ)

4 555 000

5 637 500

6 720 000

Indeks Laspeyres

100 %

123.77 %

147.53 %

Paasche :

P0 Qn 1985 Pn Qn

Jenis komoditas

tahun: 1980

tahun 1985


Nilai (PxQ)

Nilai (PxQ)

beras

960 000

1 080 000

minyak tanah

750 000

1 125 000

garam

6 000

15 000

tekstil

4 000 000

4 800 000

S (PxQ)

5 716 000

7 020 000

Indeks Paasche

100 %

122.81 %

P0 Qn 1990 Pn Qn

Jenis komoditas

tahun: 1980

tahun 1990


Nilai (PxQ)

Nilai (PxQ)

beras

1 000 000

1 250 000

minyak tanah

750 000

1 500 000

garam

7 500

30 000

tekstil

5 000 000

7 000 000

S (PxQ)

6 757 500

9 780 000

Indeks Agregasi

100 %

144.73 %

Catatan : Perhitungan tidak dituliskan secara rinci. Gunakan rumus-rumus di atas

untuk memeriksa

-- selesai --